“Kita masih menunggu penetapan Hakim PengadiÂlan Tipikor. Apabila sudah ditetapkan, baru kita tahu kaÂpan perkara ini akan dipersiÂdangkan,†ujarnya pekan lalu.
Katarina juga menerangÂkan dengan adanya pelimÂpahan berkas perkara ini otomatis ketiga tersangka sudah resmi menjadi tahÂanan Pengadilan Tipikor.
“Kami hanya menunggu arahan dari Hakim saja. Kita tidak dapat menentukan kaÂpan perkara mulai disidangÂkan. Mengenai status para terÂsangka, saat ini mereka sudah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor, hanya saja masa peÂnahannya masih ada dalam ranah Kejari,†pungkasnya.
Kasus korupsi lahan PasÂar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan selÂuas 7.302 meter persegi miÂlik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seÂluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong keÂpada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingÂga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pembeÂbasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota BoÂgor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberiÂkan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditenÂgarai adalah aktor utama dan dalang mark up.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)