“Kita masih menunggu penetapan Hakim Pengadi­lan Tipikor. Apabila sudah ditetapkan, baru kita tahu ka­pan perkara ini akan dipersi­dangkan,” ujarnya pekan lalu.

Katarina juga menerang­kan dengan adanya pelim­pahan berkas perkara ini otomatis ketiga tersangka sudah resmi menjadi tah­anan Pengadilan Tipikor.

“Kami hanya menunggu arahan dari Hakim saja. Kita tidak dapat menentukan ka­pan perkara mulai disidang­kan. Mengenai status para ter­sangka, saat ini mereka sudah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor, hanya saja masa pe­nahannya masih ada dalam ranah Kejari,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 5 Mei 2024

Kasus korupsi lahan Pas­ar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan sel­uas 7.302 meter persegi mi­lik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan se­luas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong ke­pada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hing­ga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pembe­basan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bo­gor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberi­kan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

BACA JUGA :  Pacitan Jawa Timur Diguncang Gempa Terkini M5,0

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang diten­garai adalah aktor utama dan dalang mark up.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================