Pembatasan Suku Bunga Dana RI

Sebelumnya, keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini diambil guna me­nindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang menginginkan bunga simpanan di perbankan bisa ditekan lebih rendah.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegro menjelaskan, isi daripada PMK tersebut yakni menjelaskan batas bunga yang didapatkan bagi simpanan uang negara di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate). Peraturan ini sudah ditetapkan pada 29 April 2016 dan mulai diberlakukan Mei 2016.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Jadi Laboratorium Inovasi, 80 Peserta PKP PNS Mabes TNI Belajar Tata Kelola dan Pelayanan Publik

“Kita ingin dana pemerintah disimpan dengan batasan tingkat bunga simpanan, an­tara tingkat bunga yang disimpan di BI dan sampai maksimumnya BI rate,” kata Bam­bang. (dtc)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================