
Sebelumnya, keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini diambil guna meÂnindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang menginginkan bunga simpanan di perbankan bisa ditekan lebih rendah.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegro menjelaskan, isi daripada PMK tersebut yakni menjelaskan batas bunga yang didapatkan bagi simpanan uang negara di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate). Peraturan ini sudah ditetapkan pada 29 April 2016 dan mulai diberlakukan Mei 2016.
“Kita ingin dana pemerintah disimpan dengan batasan tingkat bunga simpanan, anÂtara tingkat bunga yang disimpan di BI dan sampai maksimumnya BI rate,†kata BamÂbang. (dtc)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














