BOGOR TODAY – Merasa dirugikan karena pengembang melakukan pemutusan pembeÂlian secara sepihak, pengemÂbang Apartemen Bogor Valley akhirnya dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa KonÂsumen (BPSK) Kota Bogor, KaÂmis (19/5/2016).
Siti Khodijah selaku konsumen yang merasa adanya wanprestasi ini tak ragu untuk melaporkan, pasalnya dia tidak pernah merasa menerima surat peringatan peÂmutusan sebelumnya.
“Pelaporan ini sebagai bentuk ketidakpuasan saya atas pemutusan pembelian dari pengembang secara seÂpihak. Memang versi mereka (Pengembang) saat proses peÂmutusan sudah melayangkan surat peringatan namun saya pribadi belum pernah meneriÂma surat itu,†kata Siti.
Siti bermula membeli satu unit apartemen yang terletak di kawasan Jalan Sholeh IskanÂdardinata, Kota Bogor, denÂgan cara mencicil. Harga satu unit Apartemen Bogor Valley Rp314 juta. Setelah down payÂment (DP) Rp60 juta, dimulaiÂlah proses selanjutnya pemÂbayaran lancar hingga cicilan ke 23.
Di tengah perjalan, warga Tanah Sareal ini mengalami kesulitan ekonomi tidak bisa memenuhi kewajiban memÂbayar cicilan berikutnya. Saat itu total jumlah uang pemÂbayaran yang masuk sekitar Rp143 juta. Namun, tanpa kabar pengembang telah melakukan pemutusan pembelian secara sepihak dan pengembang mengembalikan uang kepada konsumen Rp36 juta.
Sementara informasi BPSK, tercatat ada tiga laporan terkait pengembang Apartemen Bogor Valley dengan kasus serupa seperti menimpa Siti Khodijah. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman