BPSK-(Foto-Abdul)BOGOR TODAY – Merasa dirugikan karena pengembang melakukan pemutusan pembe­lian secara sepihak, pengem­bang Apartemen Bogor Valley akhirnya dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Kon­sumen (BPSK) Kota Bogor, Ka­mis (19/5/2016).

Siti Khodijah selaku konsumen yang merasa adanya wanprestasi ini tak ragu untuk melaporkan, pasalnya dia tidak pernah merasa menerima surat peringatan pe­mutusan sebelumnya.

“Pelaporan ini sebagai bentuk ketidakpuasan saya atas pemutusan pembelian dari pengembang secara se­pihak. Memang versi mereka (Pengembang) saat proses pe­mutusan sudah melayangkan surat peringatan namun saya pribadi belum pernah meneri­ma surat itu,” kata Siti.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tragis Pemobil Tabrak Pemotor di Mura hingga Tewas, Diduga Tak Konsentrasi Saat Nyetir

Siti bermula membeli satu unit apartemen yang terletak di kawasan Jalan Sholeh Iskan­dardinata, Kota Bogor, den­gan cara mencicil. Harga satu unit Apartemen Bogor Valley Rp314 juta. Setelah down pay­ment (DP) Rp60 juta, dimulai­lah proses selanjutnya pem­bayaran lancar hingga cicilan ke 23.

Di tengah perjalan, warga Tanah Sareal ini mengalami kesulitan ekonomi tidak bisa memenuhi kewajiban mem­bayar cicilan berikutnya. Saat itu total jumlah uang pem­bayaran yang masuk sekitar Rp143 juta. Namun, tanpa kabar pengembang telah melakukan pemutusan pembelian secara sepihak dan pengembang mengembalikan uang kepada konsumen Rp36 juta.

BACA JUGA :  Tahanan Kasus Pencurian Nekat Gantung Diri, Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Masjid Rutan Prabumulih

Sementara informasi BPSK, tercatat ada tiga laporan terkait pengembang Apartemen Bogor Valley dengan kasus serupa seperti menimpa Siti Khodijah. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================