BOGOR TODAY – PelangÂgaran yang dilakukan Sailendra Residence dalam memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) masih terus menimbulÂkan tanda tanya. Karena tidak sesuai dengan siteplan yang suÂdah ada.
Ketika dikonfirmasi ke SatÂuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait, lucunya mereka saling tuding.
Dinas Pengawasan BanguÂnan dan Permukiman (WasÂbangkim) Kota Bogor justru bungkam sebab itu tidak maÂsuk ke dalam ranah WasbangÂkim, mereka menilai masalah pelanggaran yang dilakukan Sailendra merupakan tangÂgungjawab Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dana PenaÂnaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor.
Kepala BPPT-PM Kota BoÂgor, Denny Mulyadi mengaku, masalah KDB itu sudah diÂlakukan pengecekan sebelum IMB Sailendra Residence diterÂbitkan, dan yang melakukan pengecekannya itu adalah DisÂwasbangkim. “Pelanggarannya sekarang kan sedang diproses sama Wasbangkim Kota Bogor. Karena pelanggaran itu ranah dinas teknis,†ungkap Denny.
Denny menambahkan, pelanggaran RTH maupun KDB ditindaklanjuti oleh dinas tekÂnis. “Saya sudah lihat bahwa Wasbangkim sudah menindakÂlanjuti. Karena itu memang raÂnah dinas teknis,†tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, AhÂmad Aswandi menegaskan, piÂhaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelangÂgaran RTH maupun KDB. Menurutnya, pelanggaran itu harus segera disesuaikan denÂgan siteplan.
“Adapun empat bangunan untuk penyesuaian RTH, keÂmudian dua bangunan yang suÂdah jadi harus tetap dibongkar karena KDBnya tidak sesuai. Kita mengimbau agar pihak pengusaha tetap komitmen terÂhadap aturan yang ada di Kota Bogor,†jelasnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meÂnuturkan, pasca diberikan waktu oleh Wasbangkim unÂtuk merealisasikan perbaikan RTH, pengusaha itupun harus memenuhi kewajiban dalam waktu yang sudah ditentukan, yakni dua minggu sejak penanÂdatanganan komitmen di DisÂwasbangkim.
“Ya, dinas terkait harus teÂgas, apabila dalam waktu terseÂbut belum diselesaikan. Maka segera limpahkan ke Satpol PP agar dieksekusi,†pungkasnya.
Pengembang Sailendra ResiÂdence hanya memiliki waktu sebelas hari lagi untuk menyÂelesaikan pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling pondasi bangunan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut pengembang Sailendra Residence masih membandel, Wasbangkim Kota Bogor menÂgancam akan melimpahkan suÂrat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembongÂkaran terhadap Sailendra ResiÂdence guna mentaati Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.
Sebelumnya, pembongÂkaran dua unit rumah dan emÂpat kapling pondasi bangunan itu berdasarkan hasil rapat dari ketiga SKPD yakni DiswasbangÂkim, BPPT-PM dan Bappeda di Komisi A DPRD Kota Bogor peÂkan lalu.
Total bangunan yang ada di lokasi saat ini seluas 3.105 meter persegi dari total luas 5.172 meter persegi, sedangkan berdasarkan aturan seharusÂnya yang boleh dibangun itu sebanyak 2.586 meter persegi sesuai dengan KDB nya, bentuk bangunan yang sudah ada saat ini harus di bongkar untuk keÂpentingan KDB sekitar 519 meÂter persegi.
Sedangkan kebutuhan RuÂang Terbuka Hijau (RTH) yang harus disiapkan oleh Sailendra Residence sekitar 1.042 meter persegi, mengambil 20 persÂen dari total luas lahan milik Sailendra Residence.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Sailendra masih enggan untuk memberikan konfirmasi terkait komitmen pembongkaran yang dilayangkan DiswasbangÂkim. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman