Sailendra-(Net) BOGOR TODAY – Pelang­garan yang dilakukan Sailendra Residence dalam memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) masih terus menimbul­kan tanda tanya. Karena tidak sesuai dengan siteplan yang su­dah ada.

Ketika dikonfirmasi ke Sat­uan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait, lucunya mereka saling tuding.

Dinas Pengawasan Bangu­nan dan Permukiman (Was­bangkim) Kota Bogor justru bungkam sebab itu tidak ma­suk ke dalam ranah Wasbang­kim, mereka menilai masalah pelanggaran yang dilakukan Sailendra merupakan tang­gungjawab Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dana Pena­naman Modal (BPPTPM) Kota Bogor.

Kepala BPPT-PM Kota Bo­gor, Denny Mulyadi mengaku, masalah KDB itu sudah di­lakukan pengecekan sebelum IMB Sailendra Residence diter­bitkan, dan yang melakukan pengecekannya itu adalah Dis­wasbangkim. “Pelanggarannya sekarang kan sedang diproses sama Wasbangkim Kota Bogor. Karena pelanggaran itu ranah dinas teknis,” ungkap Denny.

Denny menambahkan, pelanggaran RTH maupun KDB ditindaklanjuti oleh dinas tek­nis. “Saya sudah lihat bahwa Wasbangkim sudah menindak­lanjuti. Karena itu memang ra­nah dinas teknis,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ah­mad Aswandi menegaskan, pi­haknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelang­garan RTH maupun KDB. Menurutnya, pelanggaran itu harus segera disesuaikan den­gan siteplan.

BACA JUGA :  JJB Terbitakan Tatib Dan Reshuffle Keanggotaan 

“Adapun empat bangunan untuk penyesuaian RTH, ke­mudian dua bangunan yang su­dah jadi harus tetap dibongkar karena KDBnya tidak sesuai. Kita mengimbau agar pihak pengusaha tetap komitmen ter­hadap aturan yang ada di Kota Bogor,” jelasnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu me­nuturkan, pasca diberikan waktu oleh Wasbangkim un­tuk merealisasikan perbaikan RTH, pengusaha itupun harus memenuhi kewajiban dalam waktu yang sudah ditentukan, yakni dua minggu sejak penan­datanganan komitmen di Dis­wasbangkim.

“Ya, dinas terkait harus te­gas, apabila dalam waktu terse­but belum diselesaikan. Maka segera limpahkan ke Satpol PP agar dieksekusi,” pungkasnya.

Pengembang Sailendra Resi­dence hanya memiliki waktu sebelas hari lagi untuk meny­elesaikan pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling pondasi bangunan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut pengembang Sailendra Residence masih membandel, Wasbangkim Kota Bogor men­gancam akan melimpahkan su­rat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembong­karan terhadap Sailendra Resi­dence guna mentaati Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kontra Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23

Sebelumnya, pembong­karan dua unit rumah dan em­pat kapling pondasi bangunan itu berdasarkan hasil rapat dari ketiga SKPD yakni Diswasbang­kim, BPPT-PM dan Bappeda di Komisi A DPRD Kota Bogor pe­kan lalu.

Total bangunan yang ada di lokasi saat ini seluas 3.105 meter persegi dari total luas 5.172 meter persegi, sedangkan berdasarkan aturan seharus­nya yang boleh dibangun itu sebanyak 2.586 meter persegi sesuai dengan KDB nya, bentuk bangunan yang sudah ada saat ini harus di bongkar untuk ke­pentingan KDB sekitar 519 me­ter persegi.

Sedangkan kebutuhan Ru­ang Terbuka Hijau (RTH) yang harus disiapkan oleh Sailendra Residence sekitar 1.042 meter persegi, mengambil 20 pers­en dari total luas lahan milik Sailendra Residence.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Sailendra masih enggan untuk memberikan konfirmasi terkait komitmen pembongkaran yang dilayangkan Diswasbang­kim. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================