BOGOR TODAY – Patgulipat terkait mundurnya waktu penÂgumuman revitalisasi Blok F, Pasa Kebon Kembang Kota Bogor mulai disikapi oleh DiÂreksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dan memÂbantah bahwa ada perubahan nama pemenang dalam proses Beauty Contest.
Ketua Tim Panitia Seleksi yang juga sekaligus menjabat sebagai Direktur Oprasional (Dirops) PD PPJ Kota Bogor, Syuhaeri mengatakan, dalam waktu dekat verifikasi ulang empat kontestan bisa dipastiÂkan selesai dan bisa diumumÂkan dengan segera.
“Setelah selesai ditahapan verifikasi, panitia dan direksi akan langsung mengumumÂkannya kepada publik. Mudah-mudahan 24 Mei menjadi waktu terakhir dan tidak ada penundaan lagi,†ujar Syuhaeri kemarin.
Ia juga membantah kabar adanya perubahan penilaian yang dilakukan panitia terÂkait mundurnya waktu yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) PD PPJ. Menurutnya, panitia hanya sedang menyiapkan hal tekÂnis lain untuk memperkuat penilaian. “Waktu yang kami gunakan selama penundaan itu untuk memperkuat dasar hukum,†tegasnya.
Sementara itu, Walikota Bogor, Bima Arya meminta agar PD PPJ bertanggung jawÂab sepenuhnya terkait proses revitalisasi dari awal hingga finalisasi. “Direksi PD PPJ dan tim pansel harus bertanggung jawab penuh dalam kaitan seluÂruh proses beauty contest revitÂalisasi Blok F. Semua penilaian harus terukur dan memiliki lanÂdasan hukum kuat,†ujar Bima kepada wartawan kemarin.
Bima menyadari bahwa proses beauty contest rawan terjadi gugatan, sehingga aspek hukum harus diperkuat PD PPJ. Ia juga meminta agar penguÂmuman pemenang tidak lagi diÂtunda. “Rasanya cukup bagi PD PPJ mengumpulkan landasan hukum. Tanggal yang sudah ditetapkan jangan sampai munÂdur lagi,†pungkasnya.
Sebelumnya beberapa pengamat kontruksi di Kota Bogor juga sempat menghuÂjani kritikan pedas kepada PD PPJ terkait mundurnya waktu pengumuman pemenang revitalisasi Pasar Kebon Kembang, pasalnya didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) PD PPJ seharunya diumumÂkan pada tanggal 29 April lalu, namun molor sampai dengan tanggal 24 Mei mendatang.
(Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman