SailendraSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor masih menunggu surat rekomendasi dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) terkait pelanggaran yang dilakukan Sailendra Residence yang berlokasi di Jalan Cimanggu satu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor

.ABDUL KADIR BASALAMAH
[email protected]

Sampai sekarang kami be­lum mendapatkan pelim­pahan berkas soal Sailen­dra,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo kepada wartawan kemarin.

Eko menambahkan, apabila Diswasbangkim sudah melim­pahkan berkas, Satpol PP akan melaksanakan gelar perkara guna mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan Sailendra Residence.

“Harus gelar perkara dulu su­paya tahu pelanggaran yang terjadi di perumahan itu. Setelah itu, baru akan ada surat peringatan pertama dari kami,” jelasnya.

Tekait hal ini, kedua Satuan Ker­ja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas Pengawasan dan Pembangu­nan Permukiman (Diswasbangkim) serta Badan Pelayanan Perijinan Ter­padu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) saling tunjuk terkait dengan pelanggaran Koefisien Dasar Ban­gunan (KDB) yang dilakukan pihak pengembang.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A, DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa Komisi A akan terus memantau pembongkaran oleh pengembang perumahan berkonsep double decker itu.

“Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung Kota Bogor dikatakan bahwa siapa­pun yang melakukan pelanggaran dan melakukan kesalahan tentang pembangunan gedung diwajibkan untuk membongkar sendiri, kecu­ali apabila di lokasi didapati tower,” ujar Jenal saat ditemui BOGOR TO­DAY di ruang Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor.

Pengembang Sailendra Resi­dence hanya memiliki waktu sepu­luh hari lagi untuk menyelesaikan pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling pondasi bangunan berdasarkan penandatangan komit­men Sailendra Residence bersama Diswasbangkim pekan lalu.

Apabila dalam jangka waktu tersebut pengembang Sailendra Res­idence masih membandel, Wasbang­kim Kota Bogor mengancam akan melimpahkan surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan pembongkaran terhadap Sailendra Residence guna mentaati Perda No­mor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.

BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka

Sebelumnya, pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling pon­dasi bangunan itu berdasarkan hasil rapat dari ketiga SKPD yakni Diswas­bangkim, BPPT-PM dan Bappeda di Komisi A DPRD Kota Bogor pekan lalu.

Total bangunan yang ada di lo­kasi saat ini seluas 3.105 meter per­segi dari total luas 5.172 meter per­segi, sedangkan berdasarkan aturan seharusnya yang boleh dibangun itu sebanyak 2.586 meter persegi sesuai dengan KDB nya, bentuk bangu­nan yang sudah ada saat ini harus di bongkar untuk kepentingan KDB sekitar 519 meter persegi.

Sedangkan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus di­siapkan oleh Sailendra Residence sekitar 1.042 meter persegi, men­gambil 20 persen dari total luas la­han milik Sailendra Residence. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================