SailendraSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor masih menunggu surat rekomendasi dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) terkait pelanggaran yang dilakukan Sailendra Residence yang berlokasi di Jalan Cimanggu satu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor

.ABDUL KADIR BASALAMAH
[email protected]

Sampai sekarang kami be­lum mendapatkan pelim­pahan berkas soal Sailen­dra,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo kepada wartawan kemarin.

BACA JUGA :  7 Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan, Wajib Tahu!

Eko menambahkan, apabila Diswasbangkim sudah melim­pahkan berkas, Satpol PP akan melaksanakan gelar perkara guna mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan Sailendra Residence.

“Harus gelar perkara dulu su­paya tahu pelanggaran yang terjadi di perumahan itu. Setelah itu, baru akan ada surat peringatan pertama dari kami,” jelasnya.

Tekait hal ini, kedua Satuan Ker­ja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas Pengawasan dan Pembangu­nan Permukiman (Diswasbangkim) serta Badan Pelayanan Perijinan Ter­padu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) saling tunjuk terkait dengan pelanggaran Koefisien Dasar Ban­gunan (KDB) yang dilakukan pihak pengembang.

BACA JUGA :  Enak dan Menyehatkan Tubuh, Ini Dia 5 Manfaat Konsumsi Sarang Burung Walet

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A, DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa Komisi A akan terus memantau pembongkaran oleh pengembang perumahan berkonsep double decker itu.

============================================================
============================================================
============================================================