Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor masih menunggu surat rekomendasi dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) terkait pelanggaran yang dilakukan Sailendra Residence yang berlokasi di Jalan Cimanggu satu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor
.ABDUL KADIR BASALAMAH
[email protected]
Sampai sekarang kami beÂlum mendapatkan pelimÂpahan berkas soal SailenÂdra,†ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo kepada wartawan kemarin.
Eko menambahkan, apabila Diswasbangkim sudah melimÂpahkan berkas, Satpol PP akan melaksanakan gelar perkara guna mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan Sailendra Residence.
“Harus gelar perkara dulu suÂpaya tahu pelanggaran yang terjadi di perumahan itu. Setelah itu, baru akan ada surat peringatan pertama dari kami,†jelasnya.
Tekait hal ini, kedua Satuan KerÂja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas Pengawasan dan PembanguÂnan Permukiman (Diswasbangkim) serta Badan Pelayanan Perijinan TerÂpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) saling tunjuk terkait dengan pelanggaran Koefisien Dasar BanÂgunan (KDB) yang dilakukan pihak pengembang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A, DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa Komisi A akan terus memantau pembongkaran oleh pengembang perumahan berkonsep double decker itu.