“Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung Kota Bogor dikatakan bahwa siapaÂpun yang melakukan pelanggaran dan melakukan kesalahan tentang pembangunan gedung diwajibkan untuk membongkar sendiri, kecuÂali apabila di lokasi didapati tower,†ujar Jenal saat ditemui BOGOR TOÂDAY di ruang Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor.
Pengembang Sailendra ResiÂdence hanya memiliki waktu sepuÂluh hari lagi untuk menyelesaikan pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling pondasi bangunan berdasarkan penandatangan komitÂmen Sailendra Residence bersama Diswasbangkim pekan lalu.
Apabila dalam jangka waktu tersebut pengembang Sailendra ResÂidence masih membandel, WasbangÂkim Kota Bogor mengancam akan melimpahkan surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan pembongkaran terhadap Sailendra Residence guna mentaati Perda NoÂmor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.
Sebelumnya, pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling ponÂdasi bangunan itu berdasarkan hasil rapat dari ketiga SKPD yakni DiswasÂbangkim, BPPT-PM dan Bappeda di Komisi A DPRD Kota Bogor pekan lalu.
Total bangunan yang ada di loÂkasi saat ini seluas 3.105 meter perÂsegi dari total luas 5.172 meter perÂsegi, sedangkan berdasarkan aturan seharusnya yang boleh dibangun itu sebanyak 2.586 meter persegi sesuai dengan KDB nya, bentuk banguÂnan yang sudah ada saat ini harus di bongkar untuk kepentingan KDB sekitar 519 meter persegi.
Sedangkan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus diÂsiapkan oleh Sailendra Residence sekitar 1.042 meter persegi, menÂgambil 20 persen dari total luas laÂhan milik Sailendra Residence. (*)