PP itu juga memungkinkan peserta bermasa kerja kurang dari lima tahun yang putus hubungan kerjanya (PHK) denÂgan perusahaan, bisa mengambil dana JHT-nya.
Akibatnya, terjadi lonÂjakan antrean meski kanÂtor cabang sudah dibuka pada hari Sabtu dan MinÂggu.
“Kerjasama ini sanÂgat membantu mengurai antrian panjang di kanÂtor cabang kami, jadi peserta bisa datang ke Bank yang t e l a h b e ke r Âjasama sepert i B a n k B R I , Bank BNI dan ditambah sekarang dengan Bank BTN,†ujar Agus.
PKS BPJS Ketenagakerjaan SPO ini ditandatangani oleh Agus Susanto, selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Maryono, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Lingkup kerjasaÂma meliputi pemÂberian informasi mengenai BPJS KetenagakerÂjaan, pendaftÂaran peserta b a r u , perekaman data pendaftaran perusahaan hingga perekaman data tenaga kerja dan keluargÂanya, penerimaan pembayaran iuran pertama dan iuran bulanan peserta BPJS Ketenagakerjaan, penerimaan berkas klaim dana JHT peserta dan pembayaran klaim JHT peserta.
“Jadi peserta atau calon peserta cukup datang ke kantor cabang bank yang berkerjasama dengan kami untuk mendapatÂkan informasi program, pendafÂtaran, pemÂbayaran iuran hingga klaim dana JHT mere k a , †demikian A g u s . (Wi n d a / NET)