ojk-terbitkan-aturan-baru-tentang-pembiayaan-rumah-E8YoHFQZXS1OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan insentif kepada perbankan yang mau melaku­kan efisiensi melalui penurunan Net Interest Margin (NIM). Namun, aturan tersebut ternyata tak lantas membuat bank-bank menurunkan tingkat marginnya. Malah, di kuartal I-2016, margin perbankan meningkat

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Rata-rata NIM perbankan nasional sebesar 5,5 persen per Maret 2016, lebih tinggi dibanding­kan periode yang sama tahun se­belumnya sebesar 5,3 persen.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

“Kan baru keluar (aturan efisiensi perbankan). Jadi gini, kelihatannya NIM Perbankan itu sedikit meningkat,” ujar Ke­pala Eksekutif Perbankan OJK Nelson Tampubolon, di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Menurutnya, penye­suaian margin per­bankan tidak lang­sung terjadi secara signifikan, bu­tuh proses untuk bisa merealisa­s i k a n ­nya.

“Kalau waktu saya mengelu­arkan capping suku bunga akhir Februari, itu kan umumnya jang­ka waktu kredit kan lebih pan­jang dari jangka waktu DPK (Dana Pihak Ketiga). Deposito ada yang sebulan, 3 bulan. Kalau kredit kan ada yang sampai 2 tahun, 3 tahun. Jatuh temponya kredit itu lebih lambat dari DPK. Sehingga penyesuaian suku bunga DPK lebih cepat. Artinya suku bunga kredit masih yang lama, tapi DPK sudah di-adjust. Tapi pada wak­tunya akan turun,” jelas dia.

============================================================
============================================================
============================================================