Wali Kota Bogor, Bima Arya menegaskan bahwa seleksi beauty contest revitalisasi blok F Pasar Kebon Kembang harus dilelang ulang, pasalnya empat perusahaan yang telah mengikuti seleksi tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel).
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Pertimbangan memang agak panjang, karena selain menyangkut aspek teknis juga ada aspek hukum. Makanya konÂsultasi dengan Kejari, LKPP bahkan kemarin saya minta angka penilaian untuk diÂkaji ulang semuanya. Poin per poin dengan menerima maÂsukkan dari bagian perekonoÂmian, ULP, dan Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim),†ujar Bima kepada seusai acara rotasi dan pelantikan esselon II PNS Kota Bogor di Taman Ekspresi Sempur, Jalan Jalak Harupat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (25/05/16).
Menurutnya, setelah semua dibedah satu persatu berdasarÂkan KAK, ternyata ada syarat administrasi yang harus diÂpenuhi dan tidak hanya dilihat dari bobot penilaian saja. “InÂtinya kalau syarat administrasi tidak dipenuhi, berarti tidak bisa dinilai. Tetapi yang lain kalau ada atau tidak itu memÂpengaruhi nilai saja,†tuturnya.
Bima melanjutkan, semua peserta seleksi ini dinyatakan tidak memenuhi syarat misalÂnya saja PT Fortunindo Artha Perkasa karena bank garanÂsinya tidak sampai 30 persen, 30 persen itu bukan dari ranÂcangan anggaran keseluruhan.
Namun masih kata dia, kalau dari PT Maya Saribakti Utama dengan PT Mulya Giri itu bukan berasal dari bank milik Pemerintah tetapi Bank Swasta, memang ada dua Bank yaitu Bank Mandiri dan BRI Syariah. “Setelah dikomuniÂkasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menenÂtukan apakah ini bank swasta atau Pemerintah,†akunya.