PROSES Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Dinas yang dilakukan Bima Arya Sugiarto, Walikota Bogor, sedikit mengusik perhatian.

Skema lelang jabatan sendiri sesungguhnya bu­kan hal yang baru di dunia birokrasi, proses yang dipopulerkan Presiden Joko Widodo kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Setidaknya ini men­jadi pintu tranparansi menuju birokrais yang good governance.

Penerapan good governance adalah sebuah kondisi yang sine qua non bagi pemerintahan manapun. Good governance sendiri memiliki sejumlah elemen. Menurut Bank Dunia, unsur-unsur good governance meliputi publik-sector management, accountability, legal framework for development dan transparency and information. Untuk mencapai good governance dan efektivi­tas pembangunan, aspek public-sector manage­ment (PSM) merupakan elemen yang utama. Dalam konteks reformasi pelayanan publik dan birokrasi, PSM tidak hanya terkait perampingan jumlah pegawai dan pengendalian biaya, tetapi lebih kepada peningkatan kinerja dan manajemen SDM. Hal ini inheren dengan filosofi lelang jabatan dimana skema ini mendukung terciptanya manaje­men SDM yang optimal. Pakar kebijakan publik Eko Prasojo menyatakan bahwa skema lelang jabatan akan menciptakan kompetisi yang fair dan obyektif, sehingga dapat diperoleh calon pemimpin terbaik.

Dalam aspek akuntabilitas (accountability), ke­beradaan sebuah kebijakan yang akuntabel dapat diidentifikasi jika terdapat hubungan antara sebuah entitas dengan kegiatan atau fungsi yang dijalankan oleh entitas tersebut. Proses akuntabilitas memi­liki dua tahap yakni answerability(kejelasan alasan pengambilan keputusan) dan enforcement (ad­anya pemberian sanksi terhadap kesalahan dari pihak-pihak bertanggung jawab). Dalam skema le­lang jabatan, terdapat clear-cut penanggungjawab yang jelas di setiap tahapannya. Berbagai instansi pemerintahan boleh saja menyusun detail tahapan lelang jabatan yang berbeda, namun kesemuanya memiliki satu kesamaan yakni adanya keterbukaan proses. Aspekanswerability dan enforcement le­lang jabatan ini tentu lebih transparan dari sistem sebelumnya. Sudah bukan rahasia lagi jika ada 3 kandidat yang namanya diusulkan dalam sidang promosi jabatan, 2 orang lainnya hanyalah peleng­kap. Tidak dalam lelang jabatan. Penanggung jawab dari setiap tahapan seleksi dapat ditelusuri dengan jelas, mulai dari tahapan seleksi administratif, pen­ulisan makalah ilmiah, assessment via konsultan, hingga wawancara.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Saat ini, pemerintah sedang dalam era transisi menuju penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi payung hukum pelaksanaan lelang jabatan. Penerapan UU ASN ini memberikan ruang yang lebih besar untuk mengembangkan birokrasi berbasis merit sistem dibandingkan sistem sebel­umnya. Dalam Pasal 72 UU ASN sendiri secara lu­gas disebutkan bahwa “setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipro­mosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi” yang berarti, sistem promosi PNS haruslah terbuka dan kompetitif.

Aspek keempat dari good governance adalah transparansi dan informasi. Hal ini mengacu pada suatu lingkungan di mana setiap kebijakan yang dilaksanakan pemerintah diumumkan kepada pub­lik secara tepat waktu, komprehensif, dan mudah diakses. Skema lelang jabatan merupakan terobo­san pemerintah yang memudahkan publik untuk memantau dan memberikan masukan terhadap jalannya proses pemerintahan. Di Kemenkeu send­iri, selain membuka akses yang luas bagi publik untuk memantau prosesnya, terdapat tahapan uji publik yang bertujuan untuk melibatkan berbagai komponen masyarakat. Komponen masyarakat yang terlibat meliputi perorangan (dengan mem­berikan masukan email/surat ke panitia) dan berb­agai institusi seperti KPK, BIN maupun PPATK.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Karenanya, pemerintah harus terus mendo­rong terciptanya budaya lelang jabatan, baik di lev­el pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjadi salah satu pengungkit keberhasilan reformasi bi­rokrasi, yang bisa mencegah terjadinya politisasi bi­rokrasi, atau sikap pemimpin yang memilih pejabat bermodal like and dislike. Bagi Kemenkeu, sistem lelang jabatan yang telah berjalan selama ini juga harus terus dipertahankan dan disempurnakan. Hal ini agar Kemenkeu senantiasa dapat menjadi role model bagi birokrasi Indonesia, dan menjadi potret pelayan publik yang dicintai masyarakat. Stigma masyarakat bahwa PNS adalah sebuah comfort zone harus diubah menjadi sebuah competitive zone. Dan, lelang jabatan adalah salah satu di an­tara pemicunya.(*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================