PROSES Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Dinas yang dilakukan Bima Arya Sugiarto, Walikota Bogor, sedikit mengusik perhatian.
Skema lelang jabatan sendiri sesungguhnya buÂkan hal yang baru di dunia birokrasi, proses yang dipopulerkan Presiden Joko Widodo kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Setidaknya ini menÂjadi pintu tranparansi menuju birokrais yang good governance.
Penerapan good governance adalah sebuah kondisi yang sine qua non bagi pemerintahan manapun. Good governance sendiri memiliki sejumlah elemen. Menurut Bank Dunia, unsur-unsur good governance meliputi publik-sector management, accountability, legal framework for development dan transparency and information. Untuk mencapai good governance dan efektiviÂtas pembangunan, aspek public-sector manageÂment (PSM) merupakan elemen yang utama. Dalam konteks reformasi pelayanan publik dan birokrasi, PSM tidak hanya terkait perampingan jumlah pegawai dan pengendalian biaya, tetapi lebih kepada peningkatan kinerja dan manajemen SDM. Hal ini inheren dengan filosofi lelang jabatan dimana skema ini mendukung terciptanya manajeÂmen SDM yang optimal. Pakar kebijakan publik Eko Prasojo menyatakan bahwa skema lelang jabatan akan menciptakan kompetisi yang fair dan obyektif, sehingga dapat diperoleh calon pemimpin terbaik.
Dalam aspek akuntabilitas (accountability), keÂberadaan sebuah kebijakan yang akuntabel dapat diidentifikasi jika terdapat hubungan antara sebuah entitas dengan kegiatan atau fungsi yang dijalankan oleh entitas tersebut. Proses akuntabilitas memiÂliki dua tahap yakni answerability(kejelasan alasan pengambilan keputusan) dan enforcement (adÂanya pemberian sanksi terhadap kesalahan dari pihak-pihak bertanggung jawab). Dalam skema leÂlang jabatan, terdapat clear-cut penanggungjawab yang jelas di setiap tahapannya. Berbagai instansi pemerintahan boleh saja menyusun detail tahapan lelang jabatan yang berbeda, namun kesemuanya memiliki satu kesamaan yakni adanya keterbukaan proses. Aspekanswerability dan enforcement leÂlang jabatan ini tentu lebih transparan dari sistem sebelumnya. Sudah bukan rahasia lagi jika ada 3 kandidat yang namanya diusulkan dalam sidang promosi jabatan, 2 orang lainnya hanyalah pelengÂkap. Tidak dalam lelang jabatan. Penanggung jawab dari setiap tahapan seleksi dapat ditelusuri dengan jelas, mulai dari tahapan seleksi administratif, penÂulisan makalah ilmiah, assessment via konsultan, hingga wawancara.
Saat ini, pemerintah sedang dalam era transisi menuju penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi payung hukum pelaksanaan lelang jabatan. Penerapan UU ASN ini memberikan ruang yang lebih besar untuk mengembangkan birokrasi berbasis merit sistem dibandingkan sistem sebelÂumnya. Dalam Pasal 72 UU ASN sendiri secara luÂgas disebutkan bahwa “setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk diproÂmosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi†yang berarti, sistem promosi PNS haruslah terbuka dan kompetitif.
Aspek keempat dari good governance adalah transparansi dan informasi. Hal ini mengacu pada suatu lingkungan di mana setiap kebijakan yang dilaksanakan pemerintah diumumkan kepada pubÂlik secara tepat waktu, komprehensif, dan mudah diakses. Skema lelang jabatan merupakan teroboÂsan pemerintah yang memudahkan publik untuk memantau dan memberikan masukan terhadap jalannya proses pemerintahan. Di Kemenkeu sendÂiri, selain membuka akses yang luas bagi publik untuk memantau prosesnya, terdapat tahapan uji publik yang bertujuan untuk melibatkan berbagai komponen masyarakat. Komponen masyarakat yang terlibat meliputi perorangan (dengan memÂberikan masukan email/surat ke panitia) dan berbÂagai institusi seperti KPK, BIN maupun PPATK.
Karenanya, pemerintah harus terus mendoÂrong terciptanya budaya lelang jabatan, baik di levÂel pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjadi salah satu pengungkit keberhasilan reformasi biÂrokrasi, yang bisa mencegah terjadinya politisasi biÂrokrasi, atau sikap pemimpin yang memilih pejabat bermodal like and dislike. Bagi Kemenkeu, sistem lelang jabatan yang telah berjalan selama ini juga harus terus dipertahankan dan disempurnakan. Hal ini agar Kemenkeu senantiasa dapat menjadi role model bagi birokrasi Indonesia, dan menjadi potret pelayan publik yang dicintai masyarakat. Stigma masyarakat bahwa PNS adalah sebuah comfort zone harus diubah menjadi sebuah competitive zone. Dan, lelang jabatan adalah salah satu di anÂtara pemicunya.(*)
Bagi Halaman