
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengakui maraÂknya penutupan kartu kredit nasabah akibat aturan kewajiban perbankan melapor data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Namun, penurunan kartu kredit massal tersebut belum mengganggu industri perbankan secara luas.
Oleh : Winda Herviana
[email protected]
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D HaÂdad mengungkapkan, perbankan sudah terkena imbas dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan pelaporan data transaksi kartu kredit, mulai dari penutupan kartu kredit hingga menguÂrangi plafon atau transaksi penggunaan kartu kredit.
“Sudah ada indikasi seperti itu menutup dan menÂgurangi plafon kartu kredit. Bukan cuma yang beÂsar (nasabah) saja tapi juga yang kecil-kecil juga ikut-ikutan,â€ucapnya saat ditemui usai acara IFRS Beyond 2018 :The Changing Lanscape of Financial Reporting di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Namun Muliaman memastikan, dampak negatif dari penutupan kartu kredit belum mengganggu bisnis perÂbankan di Indonesia. “Belum sampai ganggu industri perbankan. Karena mudah-mudahan tidak terlalu banyak pengaruhnya dari kebijakan wajib lapor data transaksi kartu kredit,†dia menerangkan.
Dijelaskan Muliaman, OJK telah bertemu dan berkoorÂdinasi dengan Perhimpunan Perbankan Nasional (PerbaÂnas) dan Kemenkeu. Koordinasi juga dilakukan OJK pada rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) beÂlum lama ini untuk membahas pentingnya sosialisasi dan edukasi kebijakan pelaporan data transaksi kartu kredit dari pemerintah. “Kita memahami maksud dan tujuanÂnya. Tapi kita perlu sosialisasi dan edukasi yang baik, suÂpaya masyarakat bisa lebih confident terhadap kebijakan wajib lapor data kartu kredit. Sehingga tidak ada spekuÂlasi berlebihan atau keliru dari aturan tersebut. Kita akan bantu Kemenkeu dalam hal ini,†paparnya.
Meski merugikan perbankan, Muliaman menegaskan, OJK belum meminta pihak Kemenkeu merevisi aturan pelÂaporan data transaksi kartu kredit. Namun dia meminta agar DJP Kemenkeu dapat mengiringi implementasi keÂbijakan tersebut dengan peningkatan sistem teknologi informasi perpajakan. “Mudah-mudahan dengan edukasi dan sosialisasi memadai, kondisinya bisa back to normal,†pungkasnya. (net)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















