20150113_074718OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengakui mara­knya penutupan kartu kredit nasabah akibat aturan kewajiban perbankan melapor data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Namun, penurunan kartu kredit massal tersebut belum mengganggu industri perbankan secara luas.

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Ha­dad mengungkapkan, perbankan sudah terkena imbas dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan pelaporan data transaksi kartu kredit, mulai dari penutupan kartu kredit hingga mengu­rangi plafon atau transaksi penggunaan kartu kredit.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua, Kacang Panjang Tumis Telur yang Murah dan Praktis

“Sudah ada indikasi seperti itu menutup dan men­gurangi plafon kartu kredit. Bukan cuma yang be­sar (nasabah) saja tapi juga yang kecil-kecil juga ikut-ikutan,”ucapnya saat ditemui usai acara IFRS Beyond 2018 :The Changing Lanscape of Financial Reporting di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

============================================================
============================================================
============================================================