Namun Muliaman memastikan, dampak negatif dari penutupan kartu kredit belum mengganggu bisnis per­bankan di Indonesia. “Belum sampai ganggu industri perbankan. Karena mudah-mudahan tidak terlalu banyak pengaruhnya dari kebijakan wajib lapor data transaksi kartu kredit,” dia menerangkan.

Dijelaskan Muliaman, OJK telah bertemu dan berkoor­dinasi dengan Perhimpunan Perbankan Nasional (Perba­nas) dan Kemenkeu. Koordinasi juga dilakukan OJK pada rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) be­lum lama ini untuk membahas pentingnya sosialisasi dan edukasi kebijakan pelaporan data transaksi kartu kredit dari pemerintah. “Kita memahami maksud dan tujuan­nya. Tapi kita perlu sosialisasi dan edukasi yang baik, su­paya masyarakat bisa lebih confident terhadap kebijakan wajib lapor data kartu kredit. Sehingga tidak ada speku­lasi berlebihan atau keliru dari aturan tersebut. Kita akan bantu Kemenkeu dalam hal ini,” paparnya.

BACA JUGA :  Bibir Hitam Gegara 5 Kebiasaan Ini, Simak Sampai Akhir!

Meski merugikan perbankan, Muliaman menegaskan, OJK belum meminta pihak Kemenkeu merevisi aturan pel­aporan data transaksi kartu kredit. Namun dia meminta agar DJP Kemenkeu dapat mengiringi implementasi ke­bijakan tersebut dengan peningkatan sistem teknologi informasi perpajakan. “Mudah-mudahan dengan edukasi dan sosialisasi memadai, kondisinya bisa back to normal,” pungkasnya. (net)

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================