BI Curigai Ada Bank Patok Biaya Transfer Diatas Normal

RONALD-WAASBANK Indonesia (BI) terus memantau perkembangan bank-bank dalam menerapkan biaya transfer dana seperti real-time gross settlement (RTGS) yaitu transfer dana dalam jumlah besar

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Pasalnya, saat ini masih ada perbankan yang mematok biaya transfer dana di atas batas normal biaya RTGS perbankan.

BACA JUGA :  Panduan Membuat Sumur Air di Rumah: Mulai dari Pemilihan Lokasi hingga Perawatan

“Ada bank yang mengenakan biaya RTGS kepada nasabah sebe­sar Rp 100.000 per transaksi,” kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Kamis (26/5/2016).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================