BANK Indonesia (BI) terus memantau perkembangan bank-bank dalam menerapkan biaya transfer dana seperti real-time gross settlement (RTGS) yaitu transfer dana dalam jumlah besar
Oleh : Winda Herviana
[email protected]
Pasalnya, saat ini masih ada perbankan yang mematok biaya transfer dana di atas batas normal biaya RTGS perbankan.
“Ada bank yang mengenakan biaya RTGS kepada nasabah sebeÂsar Rp 100.000 per transaksi,†kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Kamis (26/5/2016).
Ronald sangat menyayangkan adanya perihal tersebut. Padahal, BI telah menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan.
Jika masih ada bank yang meÂmatok biaya RTGS tinggi, maka BI berencana untuk mengumuÂkan harga rata-rata RTGS bank agar bank efisien dan transparan dalam menerapkan biaya transfer dana kepada nasabah. “BI masih melihat harga pasaran RTSG sesÂuai biaya operasional bank,†tamÂbahnya.
Saat ini, lima bank besar di Indonesia mematok biaya RTGS secara variatif yaitu mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 30.000 per transaksi untuk nasabah, dan biÂaya Rp 50.000 untuk non nasaÂbah. RTGS sendiri jasa transfer uang antar bank dalam jumlah besar yaitu di atas Rp 500 juta, sedangkan di bawah Rp 500 juta mengÂgunakan sistem kliring. ;
Bagi Halaman