RONALD-WAASBANK Indonesia (BI) terus memantau perkembangan bank-bank dalam menerapkan biaya transfer dana seperti real-time gross settlement (RTGS) yaitu transfer dana dalam jumlah besar

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Pasalnya, saat ini masih ada perbankan yang mematok biaya transfer dana di atas batas normal biaya RTGS perbankan.

“Ada bank yang mengenakan biaya RTGS kepada nasabah sebe­sar Rp 100.000 per transaksi,” kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Kamis (26/5/2016).

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Ronald sangat menyayangkan adanya perihal tersebut. Padahal, BI telah menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Jika masih ada bank yang me­matok biaya RTGS tinggi, maka BI berencana untuk mengumu­kan harga rata-rata RTGS bank agar bank efisien dan transparan dalam menerapkan biaya transfer dana kepada nasabah. “BI masih melihat harga pasaran RTSG ses­uai biaya operasional bank,” tam­bahnya.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Sayur Daun Ubi Tumbuk yang Gurih dan Harum

Saat ini, lima bank besar di Indonesia mematok biaya RTGS secara variatif yaitu mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 30.000 per transaksi untuk nasabah, dan bi­aya Rp 50.000 untuk non nasa­bah. RTGS sendiri jasa transfer uang antar bank dalam jumlah besar yaitu di atas Rp 500 juta, sedangkan di bawah Rp 500 juta meng­gunakan sistem kliring. ;

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================