
Pertama, adanya tindakan seÂwenang-wenang dari pemerintah dengan pembredelan terhadap media yang dianggap melawan dan mengkritik pemerintah, ini terjadi pada jaman Orde Baru. Surat kabar yang terkena pemÂbredelan pada waktu itu adalah Kompas, Sinar Harapan yang kemudian berubah menjadi SuÂara Pembaharuan dan majalah Tempo.
Pers pada jaman ini dijadiÂkan corong pemerintah untuk mengabarkan kegiatan positif dan pembangunan, sementara kalau ada berita yang kurang menguntungkan dan jelek tenÂtang pemerintah, maka kejadian itu tidak ada di berita. Pers pada jaman ini juga dijadikan alat unÂtuk memberangus lawan politik pemerintah, bahkan banyak aktivis vokal dan kritis yang diÂjebloskan ke penjara, seperti Sri Bintang Pamungkas, AM Fatwa, Budiman Sujatmiko dan Mukhtar Pakpayan. Pers pada jaman ini, benar-benar tidak berfungsi denÂgan baik, karena tidak ada kebeÂbasan pers dan pers dipasung oleh pemerintah.
Kedua, adanya wartawan preÂman atau biasa disebut wartawan bodrek. Wartawan jenis ini kerÂjaannya mengancam dan minta duit pada sumber berita yang terlibat kasus, punya kesalahan atau punya aib, atau kerjaannya meminta uang agar sumber berÂita dapat dimuat di surat kabar atau majalahnya, atau sebaliknya sumber berita memberi sejumlah uang kepada media agar sumber berita masuk medianya serta mengatur beritanya. Dan ini terÂbukti sewaktu di persidangan salah satu menteri yang terlibat korupsi, menteri ini memberi uang 3 milyar kepada Pemred salah satu media dengan imbalan dibuat pencitran yang baik untuk menteri ini.
Ketiga, pers yang melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Ciri-ciri pers ini adalah berisi pornografi, pornoaksi, menggiring dan mengajak untuk berbuat maksiat, provokatif, meÂmihak, penuh fitnah serta hal-hal yang tidak bermanfaat yang pentÂing oplahnya naik, media model ini tidak mempedulikan dampak negatif dari pemberitaannya. PaÂdahal fungsi pers sebagaimana terdapat pada pasal 3 Undang UnÂdang Pers adalah sebagai berikut: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, penÂdidikan, hiburan, dan kontrol social, disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi ayat (2).
Ayo kita cegah dan lawan juÂrnalisme negatif yang merusak moralitas anak bangsa dengan menjalankan jurnalisme positif, hidup pers Indonesia. Jayalah InÂdonesiaku. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















