Kita Dukung Jurnalisme Positif

Pertama, adanya tindakan se­wenang-wenang dari pemerintah dengan pembredelan terhadap media yang dianggap melawan dan mengkritik pemerintah, ini terjadi pada jaman Orde Baru. Surat kabar yang terkena pem­bredelan pada waktu itu adalah Kompas, Sinar Harapan yang kemudian berubah menjadi Su­ara Pembaharuan dan majalah Tempo.

Pers pada jaman ini dijadi­kan corong pemerintah untuk mengabarkan kegiatan positif dan pembangunan, sementara kalau ada berita yang kurang menguntungkan dan jelek ten­tang pemerintah, maka kejadian itu tidak ada di berita. Pers pada jaman ini juga dijadikan alat un­tuk memberangus lawan politik pemerintah, bahkan banyak aktivis vokal dan kritis yang di­jebloskan ke penjara, seperti Sri Bintang Pamungkas, AM Fatwa, Budiman Sujatmiko dan Mukhtar Pakpayan. Pers pada jaman ini, benar-benar tidak berfungsi den­gan baik, karena tidak ada kebe­basan pers dan pers dipasung oleh pemerintah.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Kedua, adanya wartawan pre­man atau biasa disebut wartawan bodrek. Wartawan jenis ini ker­jaannya mengancam dan minta duit pada sumber berita yang terlibat kasus, punya kesalahan atau punya aib, atau kerjaannya meminta uang agar sumber ber­ita dapat dimuat di surat kabar atau majalahnya, atau sebaliknya sumber berita memberi sejumlah uang kepada media agar sumber berita masuk medianya serta mengatur beritanya. Dan ini ter­bukti sewaktu di persidangan salah satu menteri yang terlibat korupsi, menteri ini memberi uang 3 milyar kepada Pemred salah satu media dengan imbalan dibuat pencitran yang baik untuk menteri ini.

Ketiga, pers yang melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Ciri-ciri pers ini adalah berisi pornografi, pornoaksi, menggiring dan mengajak untuk berbuat maksiat, provokatif, me­mihak, penuh fitnah serta hal-hal yang tidak bermanfaat yang pent­ing oplahnya naik, media model ini tidak mempedulikan dampak negatif dari pemberitaannya. Pa­dahal fungsi pers sebagaimana terdapat pada pasal 3 Undang Un­dang Pers adalah sebagai berikut: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pen­didikan, hiburan, dan kontrol social, disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi ayat (2).

BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

Ayo kita cegah dan lawan ju­rnalisme negatif yang merusak moralitas anak bangsa dengan menjalankan jurnalisme positif, hidup pers Indonesia. Jayalah In­donesiaku. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================