Untuk balik nama ini pelanggan, lanjut Tutiek, han­ya cukup melengkapi sejumlah persyaratan seperti fotokopi KTP, surat kepemilikan rumah, dan tidak ada tunggakan rek­ening air.

“Sementara untuk cicilan biaya pemasangan baru ini, calon pelanggan bisa mencicil pembayarannya sebanyak lima kali,” tutur Tutiek. Untuk pem­bayaran pertama, kata Tutiek, cukup membayar biaya sebe­sar Rp 488.500, sementara un­tuk empat kali cicilan sisanya masing-masing sebesar Rp 250 ribu setiap bulannya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

Tidak ada kuota yang di­batasi, hanya saja PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor memberi­kan batas waktu selama dua bulan, batas waktu tersebut akan dimulai pada 1 Juni hing­ga 31 Juli 2016 dan bisa diman­faatkan warga Kota Bogor.

BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor

(Ab­dul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================