Untuk balik nama ini pelanggan, lanjut Tutiek, hanÂya cukup melengkapi sejumlah persyaratan seperti fotokopi KTP, surat kepemilikan rumah, dan tidak ada tunggakan rekÂening air.
“Sementara untuk cicilan biaya pemasangan baru ini, calon pelanggan bisa mencicil pembayarannya sebanyak lima kali,†tutur Tutiek. Untuk pemÂbayaran pertama, kata Tutiek, cukup membayar biaya sebeÂsar Rp 488.500, sementara unÂtuk empat kali cicilan sisanya masing-masing sebesar Rp 250 ribu setiap bulannya.
Tidak ada kuota yang diÂbatasi, hanya saja PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor memberiÂkan batas waktu selama dua bulan, batas waktu tersebut akan dimulai pada 1 Juni hingÂga 31 Juli 2016 dan bisa dimanÂfaatkan warga Kota Bogor.
(AbÂdul Kadir Basalamah)
============================================================
============================================================
============================================================