ISTILAH gratifikasi, kini mulai dikenal pubÂlik. Dalam berbagai perspektif, gratifikasi bisa diartikan sebagai suap. Pada konsep hukum, gratifikasi awalnya berarti hadiah balas jasa (toelage). Dapat pula diartikan tunjangan jaÂbatan yang diberikan majikan kepada pekerja di luar upah atau gaji yang menjadi hak peÂkerja atau buruh. Balas jasa itu diberikan pada kesempatan hari raya atau ulang tahun atau ketika perusahaan memperoleh keuntungan. Tentu saja diberikan dalam hubungan dinas yang berlangsung lama, yang mencerminkan hubungan emosional yang erat, baik sebagai bentuk hubungan relasi maupun hubungan emosional karena keakraban.
Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanÂan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasiliÂtas lainnya, baik yang diterima dari dalam negeri maupun luar negeri, baik yang mengÂgunakan sarana elektronik maupun noneleÂktronik, termasuk kualifikasi gratifikasi (vide pasal 5 ayat 2, pasal 6 ayat 2, pasal 11, serta pasal 12 a, b, dan c UU No 20 Tahun 2001).
Dari norma itu, gratifikasi lebih berat dariÂpada suap. Gratifikasi mengandung adanya hubungan struktural, memberikan kesan adÂanya hubungan jabatan. Gratifikasi merupakan tindakan yang jauh lebih halus, terselubung, dan bisa dibingkai dalam berbagai dalih seperti parsel pada hari Lebaran, bingkisan ulang taÂhun, dan sebagainya. Bahkan, sarana yang diÂgunakan tidak mesti secara konvensional beruÂpa barang yang secara riil bisa dilihat. Transfer uang melalui sarana elektronik dan cara lain juga (pasti) termasuk kualifikasi gratifikasi.
Secara normatif, pejabat yang menerima pemberian yang mengandung sinyalemen gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK). Menurut UU, itu jika nilainya lebih dari Rp 10 juta. Di bawah nilai itu, haÂrus melapor kepada kantor kejaksaan untuk diperiksa. Dengan catatan, jika lebih dari Rp 10 juta, soal ada atau tidaknya kandungan gratifikasi di dalamnya, berlaku pembuktian terbalik.
Artinya, harus dibuktikan sendiri oleh penerima gratifikasi bahwa pemberian itu buÂkan suap. Jika nilainya kurang dari Rp 10 juta, berlaku pembuktian biasa. Artinya, kejaksaan harus membuktikan bahwa pemberian yang diterima itu memang merupakan gratifikasi.
Batas berikutnya sebagai penjabaran adalah Rp 500 ribu (vide Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No 047/Kma/SKB/IV/2009/ 02/ SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan PeÂdoman Perilaku Hakim). Jika nilainya misalÂnya Rp 499 ribu, barang tersebut tidak termaÂsuk gratifikasi yang perlu dilaporkan.
Batasan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebenarnya diadopsi dari KUHP. NaÂmun, realisasinya berbenturan dengan aspek sosiokultural masyarakat yang sudah terbiasa dengan jalinan perkawanan atau persahaÂbatan atau kolegialisme melalui pemberian. Hanya, terkadang berlebihan. Misalnya, parÂsel atau cenderamata yang tidak masuk akal tersebut. Benturan pada aspek sosiokultural itulah yang kiranya memerlukan klarifikasi tentang keharusan melaporkan setiap pembeÂrian tersebut dalam bentuk yang bagaimana.
Penjabaran itu sangat perlu karena akan begitu banyak pekerjaan KPK dan jaksa yang harus menindaklanjuti tiap laporan pembeÂrian cenderamata. Sebab, nilai di bawah Rp 10 juta itu mengharuskan setiap pejabat melaporÂkan cenderamata yang diterima kepada KPK ( jika taksiran sementara nilainya lebih dari Rp 10 juta). Untuk yang bernilai kurang dari Rp 10 juta dengan batas Rp 500 ribu, mereka harus melapor ke kejaksaan. Permasalahannya, kaÂlau akan konsisten dengan keadaan semacam itu, apakah aparat bisa mendata dan selanjutÂnya memeriksa serta menindaklanjuti?
Kiranya, perlu dibuka kembali Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Komisi Yudisial adalah pengawasnya. Pada poin penÂgaturan, angka 2 tentang kejujuran, ranah penÂgawasan KY adalah para hakim. Di dalamnya ada penjelasan tentang Pengecualian atas ObÂjek Gratifikasi. Yakni, pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan, atau peringatan lainnya sesuai dengan adat istiÂadat yang berlaku yang nilainya tidak melebihi Rp 500 ribu. Ini harus segera direalisasikan.(*
Bagi Halaman