Melalui MoU tersebut, kata wanita berkerudung itu, piÂhaknya meminta bantuan huÂkum terkait advokasi hukum atau legal opinion tentang kaÂsus-kasus perdata khususnya perpajakan, mengingat banyak para wajib pajak (WP) yang menunggak sehingga merugiÂkan negara.
Lia mengakui setelah dilakuÂkan kerjasama dengan pihak Kejari, sedikitnya sudah ada 3 penunggak pajak yang sudah menyelesaikan kewajibannya diantaranya sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB dan perhotelan.
Nia juga mengatakan, ke 20 penunggak pajak tersebut nilai rata-rata kewajiban pajaknya di atas Rp100 juta per wajib pajak. Selain itu, mereka juga rata-rata belum memenuhi kewajibannya berturut-turut selama 6 bulan. (Abdul Kadir Basalamah)
============================================================
============================================================
============================================================