Melalui MoU tersebut, kata wanita berkerudung itu, pi­haknya meminta bantuan hu­kum terkait advokasi hukum atau legal opinion tentang ka­sus-kasus perdata khususnya perpajakan, mengingat banyak para wajib pajak (WP) yang menunggak sehingga merugi­kan negara.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda Tibum dan Disabilitas

Lia mengakui setelah dilaku­kan kerjasama dengan pihak Kejari, sedikitnya sudah ada 3 penunggak pajak yang sudah menyelesaikan kewajibannya diantaranya sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB dan perhotelan.

Nia juga mengatakan, ke 20 penunggak pajak tersebut nilai rata-rata kewajiban pajaknya di atas Rp100 juta per wajib pajak. Selain itu, mereka juga rata-rata belum memenuhi kewajibannya berturut-turut selama 6 bulan. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================