SIDANG perdana kasus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor mengisyaratkan bakal muncul tersangka baru selain tiga tersangka yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITIYA AJI
[email protected]
Dalam agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) NasÂran Aziz disebutkan bahwa selain Hidayat Yudha Priatna, Irwan GuÂmelar, Ronny Nasrun Adnan dan Hendricus AnÂgkawidjaja alias Angkahong ada nama lain yang ikut terlibat. Mereka adalah Walikota Bogor
Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, dan SekerÂtaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat juga ikut mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Rp 28.400.533.057.
“Pada tanggal 26 Desember 2014 saudara Hidayat Yudha Priatna (HYP) melaporkan kepada Walikota Bogor, Bima Arya bahwa Angkahong bertahÂan pada Rp 46 miliar, sedangkan nilai appraisal dari saudara Ronny Nasrun Adnan hanya sebesar Rp 39 miliar,’’ beÂber Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim PN Bandung Kelas 1A Khusus Tipikor, Senin (30/5/2016).
Berdasarkan laporan terdakwa HYP, lanjut JPU Nasran, kemudian Walikota Bima Arya meminta diperÂtemukan dengan Angkahong sampai akhirnya dilakukan musyawarah ketiga pada tanggal 27 Desember 2014 di ruÂang kerja Walikota Bogor.
Narzan mengatakan, dalam perteÂmuan tersebut Walikota Bogor tidak mengikutsertakan Tim Pengadaan TaÂnah Skala Kecil Pasar Umum (TPTSKÂPU) akan tetapi, Walikota Bima Arya hanya ditemani oleh Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, Sekda Kota BoÂgor, Ade Sarip Hidayat, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot, Toto M Ulum, Ketua TPTSKPU, Hidayat Yudha PriatÂna, dan Angkahong.
“Pada musyawarah yang dipimpin Bima tersebut terjadi kesepakatan harga tanah senilai Rp 43,1 miliar. Tetapi dalam berita acara musyawarah itu, serta dalam daftar hadir terlamÂpir tanggal 27 Desember 2014 dibuat seolah-olah musyawarah itu dilakukan antara TPTSKPU dengan Angkahong,†paparnya.
Saat dikonfirmasi kemungkinan penambahan tersangka baru dan keterÂlibatan ketiga petinggi Balaikota Bogor, Kasi Pidsus Kejari Bogor, Erwin IskanÂdar, enggan berbicara banyak. “Ikuti saja nanti fakta-fakta di persidangan,†kata Erwin sambil berlalu di PN BandÂung kelas 1A khusus.
Sekedar informasi, tahanan tiba pukul 09.14 WIB di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yakni HidayÂat Yudha Priatna, Irwan Gumelar, dan Ronny Nasrun Adnan. Persidangan berÂjalan lancar dan dipimpin tiga majelis hakim, yakni Lince Anna Purba, Sri Mumpuni, dan Djodjo Djohari.
Sidang tersebut berlangsung di RuÂang Sidang I Kusumah Atmadja yang dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Pasca dibaÂcakan surat dakwaan, semua terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi atau tanggapan yang akan disidangkan kembali pada Rabu (8/06/2016) menÂdatang.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejangÂgalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Sejauh ini tiga orang sudah ditetapÂkan sebagai terdakwa dan akan menÂjalani proses persidangan pada hari ini, yakni Hidayat Yudha Priyatna; Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota BoÂgor, Irwan Gumelar; Mantan Camat TaÂnah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai Tanah, sementara itu Hendricus Angkawidjaja alias AngÂkahong yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota BoÂgor.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan AngÂkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter perÂsegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut menÂdalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utaÂma dan dalang mark up pada kasus ini.
(Abdul Kadir Basalamah | Yuska
Bagi Halaman