Untitled-8 SIDANG perdana kasus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor mengisyaratkan bakal muncul tersangka baru selain tiga tersangka yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.

ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITIYA AJI
[email protected]

Dalam agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nas­ran Aziz disebutkan bahwa selain Hidayat Yudha Priatna, Irwan Gu­melar, Ronny Nasrun Adnan dan Hendricus An­gkawidjaja alias Angkahong ada nama lain yang ikut terlibat. Mereka adalah Walikota Bogor

Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, dan Seker­taris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat juga ikut mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Rp 28.400.533.057.

“Pada tanggal 26 Desember 2014 saudara Hidayat Yudha Priatna (HYP) melaporkan kepada Walikota Bogor, Bima Arya bahwa Angkahong bertah­an pada Rp 46 miliar, sedangkan nilai appraisal dari saudara Ronny Nasrun Adnan hanya sebesar Rp 39 miliar,’’ be­ber Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim PN Bandung Kelas 1A Khusus Tipikor, Senin (30/5/2016).

Berdasarkan laporan terdakwa HYP, lanjut JPU Nasran, kemudian Walikota Bima Arya meminta diper­temukan dengan Angkahong sampai akhirnya dilakukan musyawarah ketiga pada tanggal 27 Desember 2014 di ru­ang kerja Walikota Bogor.

Narzan mengatakan, dalam perte­muan tersebut Walikota Bogor tidak mengikutsertakan Tim Pengadaan Ta­nah Skala Kecil Pasar Umum (TPTSK­PU) akan tetapi, Walikota Bima Arya hanya ditemani oleh Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, Sekda Kota Bo­gor, Ade Sarip Hidayat, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot, Toto M Ulum, Ketua TPTSKPU, Hidayat Yudha Priat­na, dan Angkahong.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Pancake Pisang Sirup Maple yang Enak dan Simple

“Pada musyawarah yang dipimpin Bima tersebut terjadi kesepakatan harga tanah senilai Rp 43,1 miliar. Tetapi dalam berita acara musyawarah itu, serta dalam daftar hadir terlam­pir tanggal 27 Desember 2014 dibuat seolah-olah musyawarah itu dilakukan antara TPTSKPU dengan Angkahong,” paparnya.

Saat dikonfirmasi kemungkinan penambahan tersangka baru dan keter­libatan ketiga petinggi Balaikota Bogor, Kasi Pidsus Kejari Bogor, Erwin Iskan­dar, enggan berbicara banyak. “Ikuti saja nanti fakta-fakta di persidangan,” kata Erwin sambil berlalu di PN Band­ung kelas 1A khusus.

Sekedar informasi, tahanan tiba pukul 09.14 WIB di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yakni Hiday­at Yudha Priatna, Irwan Gumelar, dan Ronny Nasrun Adnan. Persidangan ber­jalan lancar dan dipimpin tiga majelis hakim, yakni Lince Anna Purba, Sri Mumpuni, dan Djodjo Djohari.

Sidang tersebut berlangsung di Ru­ang Sidang I Kusumah Atmadja yang dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Pasca diba­cakan surat dakwaan, semua terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi atau tanggapan yang akan disidangkan kembali pada Rabu (8/06/2016) men­datang.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejang­galan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Sejauh ini tiga orang sudah ditetap­kan sebagai terdakwa dan akan men­jalani proses persidangan pada hari ini, yakni Hidayat Yudha Priyatna; Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bo­gor, Irwan Gumelar; Mantan Camat Ta­nah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai Tanah, sementara itu Hendricus Angkawidjaja alias Ang­kahong yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bo­gor.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Ang­kahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter per­segi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut men­dalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor uta­ma dan dalang mark up pada kasus ini.

(Abdul Kadir Basalamah | Yuska

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================