Kasus ini juga dikawal serius oleh organisasi masyarakat di Kota BoÂgor, yakni Kesatuan Aksi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) dan Persatuan Mahasiswa Kota BoÂgor (PMKB) Kota Bogor. Ketua Dewan Pimpinan Nasional KAMPAK Kota BoÂgor, Roy Sianipar mengatakan, cukup mengapresiasi langkah jaksa dalam meÂnyusun surat dakwaan karena sudah diurai dengan baik dan dikontruksikan cukup jelas tinggal bagaimana nantinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memperkuat pembuktiannya.
“Ini benar-benar diluar dugaan saya, Kejari sejauh ini bekerja cukup baik dan membuka semuanya selebar-lebarnya didalam surat dakwaan, kita juga turut merekam hasil persidangan kemarin,†ungkapnya kepada BOGOR TODAY, Selasa (31/5/2016).
Ia juga menambahkan, seharusnya jaksa maupun terdakwa berani untuk membuka jauh lebih terang tentang dugaan keterlibatan para pihak yang telah disebutkan dalam surat dakwaan, sehingga akan semakin jelas terlihat siapa saja nantinya yang ikut bermain dalam kasus mark up lahan Jambu Dua. “Kita meminta Kejari Kota Bogor untuk berani menjemput bola, dalam artian memanggil ketiga pejabat yang diseÂbut-sebut dalam surat dakwaan untuk dikonfirmasi ulang dan dimintai kesakÂsian,†paparnya.
Ia menerangkan, pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 TaÂhun 1999 tentang Tindak Pidana KoÂrupsi memuat tiga unsur yang memÂbuat para pejabat bisa terseret, yakni unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korÂporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Dalam hal ini para pejabat akan terbukti melakukan tindak pidana koÂrupsi karena sudah memenuhi unsur memperkaya orang lain, walaupun uang negara tersebut belum masuk keÂdalam rekening mereka, tetapi asa praÂduga tak bersalah tetap harus ada dan biarkan proses persidangan ini berjaÂlan,†terangnya.
Sementara itu, Dewan PertimbanÂgan PMKB Kota Bogor, Wahyu Mulyana mengatakan sebagai warga Kota Bogor dirinya tidak rela apabila APBD disÂalahgunakan. Dia meminta masyarakat Kota Bogor untuk bersatu dan mengaÂwal kasus ini hingga tuntas.
“Kejari harus bisa melepaskan inÂtervensi dari pihak luar, jangan sampai ada bermain mata dengan para pejaÂbat yang tersandung kasus ini, apabila Kejari sampai bermain mata kita akan mendatangi kantor Kejari dengan puluÂhan masa untuk meminta Kejari dapat bersikap profesional,†pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Kasus koÂrupsi lahan Pasar Jambu Dua ini menÂcuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor akhir 2014.
Sejauh ini tiga orang sudah ditetapÂkan sebagai terdakwa dan akan menÂjalani proses persidangan pada hari ini, yakni Hidayat Yudha Priyatna; Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota BoÂgor, Irwan Gumelar; Mantan Camat TaÂnah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai Tanah, sementara itu Hendricus Angkawidjaja alias AngkaÂhong yang sudah ditetapkan sebagai terÂsangka dinyatakan meninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Kasus ini juga dipantau serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalÂami perkara ini. Dalam sidang perdana Senin (30/5/2016), tim penyidik KPK juga berjaga di halaman Kantor PengaÂdilan Negeri Tipikor Jawa Barat.
“Kami memang terjunkan tim untuk memantau jalannya sidang. Jadi peran KPK tidak hanya pra-peradilan saja. NaÂmun saat peradilan berjalan, kami juga lakukan supervisi pengawasan,†kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, ketika diÂhubungi BOGOR TODAY, kemarin.(*)