Kasus ini juga dikawal serius oleh organisasi masyarakat di Kota Bo­gor, yakni Kesatuan Aksi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) dan Persatuan Mahasiswa Kota Bo­gor (PMKB) Kota Bogor. Ketua Dewan Pimpinan Nasional KAMPAK Kota Bo­gor, Roy Sianipar mengatakan, cukup mengapresiasi langkah jaksa dalam me­nyusun surat dakwaan karena sudah diurai dengan baik dan dikontruksikan cukup jelas tinggal bagaimana nantinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memperkuat pembuktiannya.

“Ini benar-benar diluar dugaan saya, Kejari sejauh ini bekerja cukup baik dan membuka semuanya selebar-lebarnya didalam surat dakwaan, kita juga turut merekam hasil persidangan kemarin,” ungkapnya kepada BOGOR TODAY, Selasa (31/5/2016).

Ia juga menambahkan, seharusnya jaksa maupun terdakwa berani untuk membuka jauh lebih terang tentang dugaan keterlibatan para pihak yang telah disebutkan dalam surat dakwaan, sehingga akan semakin jelas terlihat siapa saja nantinya yang ikut bermain dalam kasus mark up lahan Jambu Dua. “Kita meminta Kejari Kota Bogor untuk berani menjemput bola, dalam artian memanggil ketiga pejabat yang dise­but-sebut dalam surat dakwaan untuk dikonfirmasi ulang dan dimintai kesak­sian,” paparnya.

BACA JUGA :  Cara Membuat Kolak Biji Salak Ubi Ungu yang Enak dan Cantik

Ia menerangkan, pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Tindak Pidana Ko­rupsi memuat tiga unsur yang mem­buat para pejabat bisa terseret, yakni unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kor­porasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dalam hal ini para pejabat akan terbukti melakukan tindak pidana ko­rupsi karena sudah memenuhi unsur memperkaya orang lain, walaupun uang negara tersebut belum masuk ke­dalam rekening mereka, tetapi asa pra­duga tak bersalah tetap harus ada dan biarkan proses persidangan ini berja­lan,” terangnya.

Sementara itu, Dewan Pertimban­gan PMKB Kota Bogor, Wahyu Mulyana mengatakan sebagai warga Kota Bogor dirinya tidak rela apabila APBD dis­alahgunakan. Dia meminta masyarakat Kota Bogor untuk bersatu dan menga­wal kasus ini hingga tuntas.

“Kejari harus bisa melepaskan in­tervensi dari pihak luar, jangan sampai ada bermain mata dengan para peja­bat yang tersandung kasus ini, apabila Kejari sampai bermain mata kita akan mendatangi kantor Kejari dengan pulu­han masa untuk meminta Kejari dapat bersikap profesional,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, Kasus ko­rupsi lahan Pasar Jambu Dua ini men­cuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor akhir 2014.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 26 Maret 2024

Sejauh ini tiga orang sudah ditetap­kan sebagai terdakwa dan akan men­jalani proses persidangan pada hari ini, yakni Hidayat Yudha Priyatna; Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bo­gor, Irwan Gumelar; Mantan Camat Ta­nah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai Tanah, sementara itu Hendricus Angkawidjaja alias Angka­hong yang sudah ditetapkan sebagai ter­sangka dinyatakan meninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Kasus ini juga dipantau serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendal­ami perkara ini. Dalam sidang perdana Senin (30/5/2016), tim penyidik KPK juga berjaga di halaman Kantor Penga­dilan Negeri Tipikor Jawa Barat.

“Kami memang terjunkan tim untuk memantau jalannya sidang. Jadi peran KPK tidak hanya pra-peradilan saja. Na­mun saat peradilan berjalan, kami juga lakukan supervisi pengawasan,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, ketika di­hubungi BOGOR TODAY, kemarin.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================