TIONGKOK TODAY– Otoritas China memprotes keras penahanan kapal nelayannya oleh otoritas Indonesia. China bersikeras kapal nelayan itu melakukan aktivitas penangkapan ikan secara legal.
“Para nelayan China melakukan aktivitas penangkapan ikan secara normal di perairan terkait,†tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, dalam press briefÂing di Beijing, seperti dilansir AFP, Selasa (31/5/2016).
“Kami telah menunjukkan sikap teÂgas terhadap Indonesia mengenai perÂsoalan ini,†imbuhnya.

Versi otoritas Indonesia, penahanÂan kapal nelayan China ini terjadi Jumat (27/5/2016) lalu. Saat itu, KRI Oswald Siahaan-354 yang tengah berpatroli di Natuna, melihat ada aktivitas menÂcurigakan di radar. Petugas mendekati lokasi mencurigakan dan menemukan kapal nelayan China Gui Bei Yu 27088.
Kapal TNI AL melakukan pengejaran terhadap kapal Gui Bei Yu itu sesuai SOP, termasuk memberikan peringatan-perÂingatan. Bentuk peringatan mulai dari peringatan kontak radio, peringatan melalui pengeras suara, tembakan perÂingatan ke udara, peringatan tembakan kanan dan kiri haluan. Namun semua peringatan tidak dipedulikan.