Dua pekan lalu, Kepala BiÂdang Pengawasan dan PengenÂdalian pada Diswasbangkim, Agnes Andriani mengatakan, pihaknya sudah melayangÂkan peringatan ketiga dengan waktu kesempatan untuk meÂnyelesaikan (RTH) selama dua minggu kedepan.
“Dalam dua minggu mereka harus membangun RTH. Jadi kita lihat dalam waktu terseÂbut, apalagi mereka sudah tanÂdatangani berita acara untuk komitmen. Pernyataan bahwa mereka akan bersedia apabila dalam dua minggu tidak dilakÂsanakan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,†ujar Agnes.
Terkait dengan dugaan pelanggaran RTH, Agnes mengaku pihaknya sudah meÂmanggil pengusaha Sailendra Residence untuk menandatanÂgani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota Bogor.
“Sudah dipanggil, mereka juga membuat pernyataan dan komitmen sesuai dengan rekomendasi sesuai dengan keinginan Komisi A. KomitÂmen itupun harus segera dilaksanakan. Di antaranya rekomendasi berisi untuk pembongkaran empat banÂgunan untuk dijadikan RTH,†paparnya. (Abdul Kadir BaÂsalamah)