Dua pekan lalu, Kepala Bi­dang Pengawasan dan Pengen­dalian pada Diswasbangkim, Agnes Andriani mengatakan, pihaknya sudah melayang­kan peringatan ketiga dengan waktu kesempatan untuk me­nyelesaikan (RTH) selama dua minggu kedepan.

“Dalam dua minggu mereka harus membangun RTH. Jadi kita lihat dalam waktu terse­but, apalagi mereka sudah tan­datangani berita acara untuk komitmen. Pernyataan bahwa mereka akan bersedia apabila dalam dua minggu tidak dilak­sanakan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agnes.

BACA JUGA :  Remaja Tewas Tenggelam di Setu Permata Saat Berenang

Terkait dengan dugaan pelanggaran RTH, Agnes mengaku pihaknya sudah me­manggil pengusaha Sailendra Residence untuk menandatan­gani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota Bogor.

“Sudah dipanggil, mereka juga membuat pernyataan dan komitmen sesuai dengan rekomendasi sesuai dengan keinginan Komisi A. Komit­men itupun harus segera dilaksanakan. Di antaranya rekomendasi berisi untuk pembongkaran empat ban­gunan untuk dijadikan RTH,” paparnya. (Abdul Kadir Ba­salamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================