BOGOR TODAY – Seluruh pegawai Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) tenÂgah mengalami kegembiraan pasalnya jasa produksi pada perusahaan sudah dibagikan ke seluruh pegawai, kemarin. Hal tersebut tertera pada Keputusan Direksi PD PPJ Kota Bogor NoÂmor: 900/KEP.111- PDPPJ/2016 Tentang Jasa Produksi PDPPJ Tahun 2015.
Berdasarkan Peraturan DaeÂrah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar PakÂuan Jaya Kota Bogor pada pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa penggunaan laba bersih PD PPJ untuk jasa produksi adalah 10 %.
Dijelaskan pula pada Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian PeruÂsahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor pada pasal 43 ayat (8) bahwa pemberian jasa produksi kepada Direksi, Badan Pengawas dan pegawai besaÂrannya ditetapkan oleh Direksi PDPPJ dengan pertimbangan Badan Pengawas.
Jasa produksi PD PPJ tahun anggaran 2015 keseluruhan berÂjumlah Rp.232.204.174 dibandÂingkan dengan jasa produksi tahun anggaran 2014, jasa produksi tahun 2015 mengalami peningkatan sebesar 125.5 %.
Keberpihakkan Direksi keÂpada karyawan begitu tinggi, hal tersebut tercermin dengan adanya pembagian jasa produkÂsi kepada karyawan mencaÂpai 80 % sementara pengurus mendapat 20%.
Direktur Umum (Dirum) PD PPJ, Deni S Harumantaka menÂgungkapkan bahwa hasil yang diÂperoleh perusahaan merupakan kerjasama dari seluruh karyawan.
“Ya ini adalah hasil kerja bareng dari seluruh karyawan, tanpa karyawan ini tidak akan terjadi sehingga ini juga yang akan dikembalikan kepada yang sudah bekerja,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman