Munggahan-NetBOGOR TODAY – Seluruh pegawai Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) ten­gah mengalami kegembiraan pasalnya jasa produksi pada perusahaan sudah dibagikan ke seluruh pegawai, kemarin. Hal tersebut tertera pada Keputusan Direksi PD PPJ Kota Bogor No­mor: 900/KEP.111- PDPPJ/2016 Tentang Jasa Produksi PDPPJ Tahun 2015.

Berdasarkan Peraturan Dae­rah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pak­uan Jaya Kota Bogor pada pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa penggunaan laba bersih PD PPJ untuk jasa produksi adalah 10 %.

BACA JUGA :  Patroli 3 Pilar, Situasi Malam Takbiran di Kota Bogor Kondusif

Dijelaskan pula pada Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Peru­sahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor pada pasal 43 ayat (8) bahwa pemberian jasa produksi kepada Direksi, Badan Pengawas dan pegawai besa­rannya ditetapkan oleh Direksi PDPPJ dengan pertimbangan Badan Pengawas.

Jasa produksi PD PPJ tahun anggaran 2015 keseluruhan ber­jumlah Rp.232.204.174 diband­ingkan dengan jasa produksi tahun anggaran 2014, jasa produksi tahun 2015 mengalami peningkatan sebesar 125.5 %.

BACA JUGA :  Gelar Syiar Ramadhan, Organisasi Keluarga Mahasiswa Universitas Binaniaga Santuni Anak Yatim Piatu

Keberpihakkan Direksi ke­pada karyawan begitu tinggi, hal tersebut tercermin dengan adanya pembagian jasa produk­si kepada karyawan menca­pai 80 % sementara pengurus mendapat 20%.

Direktur Umum (Dirum) PD PPJ, Deni S Harumantaka men­gungkapkan bahwa hasil yang di­peroleh perusahaan merupakan kerjasama dari seluruh karyawan.

“Ya ini adalah hasil kerja bareng dari seluruh karyawan, tanpa karyawan ini tidak akan terjadi sehingga ini juga yang akan dikembalikan kepada yang sudah bekerja,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================