BOGOR TODAY – Dinas PenÂgawasan Bangunan dan PermuÂkiman (Diswasbangkim) Kota Bogor telah memberikan jangka waktu selama dua minggu keÂpada Sailendra Residence unÂtuk segera membongkar empat kapling pondasi dan dua banÂgunan rumah, namun terkait pembongkaran tersebut masih menjadi sebuah pertanyaan seÂjumlah pihak.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, AgustianÂsyah mengaku, hingga kini beÂlum mendapatkan berkas pelimÂpahan dari dinas Wasbangkim. “Belum ada, sampe sekarang belum ada,†kata Agustiansyah.
Menurutnya, jika ada pelimÂpahan berkas dirinya pasti akan menindaklanjutinya sesuai denÂgan peraturan daerah yang berÂlaku. “Belum ada ko, kalau ada limpahan pastinya kita tindak sesuai aturan,†tandasnya.
Sementara mengenai hal ini, Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (DiswasbangÂkim) Kota Bogor belum memÂberikan jawaban yang pasti. Kepala Diswasbangkim, Boris Darurasman mengatakan, dirinÂya telah menyerahkan masalah Sailendra Residence kepada KeÂpala Bidang Wasdal, Agnes AnÂdriani untuk diproses.
“Kalau tidak mentaati aturan Perda ya tetap kita akan bongÂkar, namun teknisnya Bu Agnes yang lebih mengetahui detail terÂkait persoalan ini,†ujarnya saat ditemui BOGOR TODAY, Selasa (31/06/2016).
Sementara, Kabid Wasdal Diswasbangkim Kota Bogor, Agnes Andriani sejauh ini beÂlum bisa dikonfirmasi, sms dan telepon yang ditujukan oleh wartawan koran ini pun tak kunÂjung berbalas.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Sailendra ResiÂdence dalam memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan FasiliÂtas Umum Fasilitas Sosial (Fasos Fasum) dengan dasar Perda NoÂmor 8 Tahun 2011 tentang RenÂcana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor pun masih menjadi sebuah teka teki.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menÂgatakan dirinya berserta jajaran komisi A akan terus mengawal pelanggaran ini hingga tuntas, bahkan rencana Komisi A akan segera memanggil DiswasbangÂkim dan BPPT-PM untuk segera mengklarifikasi siteplan dari Sailendra Residence yang berÂmasalah dengan aslinya dilapanÂgan.
““Kami akan memantau sesÂuai deadline yang telah ditenÂtukan oleh Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim). Mudah-mudahÂan pengembang memiliki itikad baik,†ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi mengatakan, konsep RTH yang dimiliki Sailendra ResÂidence yakni roof garden tidak sesuai dengan yang diamanatÂkan dalam aturan.
“Memang belum diatur terÂkait roof garden, akan tetapi berbeda RTH nya dengan yang dimaksudkan dalam Perda NoÂmor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor,†pungkasnya. (AbÂdul Kadir Basalamah|Yuska)
Bagi Halaman