Sailendra-NetBOGOR TODAY – Dinas Pen­gawasan Bangunan dan Permu­kiman (Diswasbangkim) Kota Bogor telah memberikan jangka waktu selama dua minggu ke­pada Sailendra Residence un­tuk segera membongkar empat kapling pondasi dan dua ban­gunan rumah, namun terkait pembongkaran tersebut masih menjadi sebuah pertanyaan se­jumlah pihak.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian­syah mengaku, hingga kini be­lum mendapatkan berkas pelim­pahan dari dinas Wasbangkim. “Belum ada, sampe sekarang belum ada,” kata Agustiansyah.

Menurutnya, jika ada pelim­pahan berkas dirinya pasti akan menindaklanjutinya sesuai den­gan peraturan daerah yang ber­laku. “Belum ada ko, kalau ada limpahan pastinya kita tindak sesuai aturan,” tandasnya.

Sementara mengenai hal ini, Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Diswasbang­kim) Kota Bogor belum mem­berikan jawaban yang pasti. Kepala Diswasbangkim, Boris Darurasman mengatakan, dirin­ya telah menyerahkan masalah Sailendra Residence kepada Ke­pala Bidang Wasdal, Agnes An­driani untuk diproses.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

“Kalau tidak mentaati aturan Perda ya tetap kita akan bong­kar, namun teknisnya Bu Agnes yang lebih mengetahui detail ter­kait persoalan ini,” ujarnya saat ditemui BOGOR TODAY, Selasa (31/06/2016).

Sementara, Kabid Wasdal Diswasbangkim Kota Bogor, Agnes Andriani sejauh ini be­lum bisa dikonfirmasi, sms dan telepon yang ditujukan oleh wartawan koran ini pun tak kun­jung berbalas.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Sailendra Resi­dence dalam memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Fasili­tas Umum Fasilitas Sosial (Fasos Fasum) dengan dasar Perda No­mor 8 Tahun 2011 tentang Ren­cana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor pun masih menjadi sebuah teka teki.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin men­gatakan dirinya berserta jajaran komisi A akan terus mengawal pelanggaran ini hingga tuntas, bahkan rencana Komisi A akan segera memanggil Diswasbang­kim dan BPPT-PM untuk segera mengklarifikasi siteplan dari Sailendra Residence yang ber­masalah dengan aslinya dilapan­gan.

““Kami akan memantau ses­uai deadline yang telah diten­tukan oleh Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim). Mudah-mudah­an pengembang memiliki itikad baik,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi mengatakan, konsep RTH yang dimiliki Sailendra Res­idence yakni roof garden tidak sesuai dengan yang diamanat­kan dalam aturan.

“Memang belum diatur ter­kait roof garden, akan tetapi berbeda RTH nya dengan yang dimaksudkan dalam Perda No­mor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor,” pungkasnya. (Ab­dul Kadir Basalamah|Yuska)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================