Syuhairi menjelaskan bahÂwa persyaratan beauty conÂtest tak harus mengacu keÂpada perpres ataupun LKPP. Sebab, dalam hal revitalisasi Blok F sama sekali tak mengÂgunakan APBD atau APBN. “Ini kan bukan proyek APBD, dasar hukum beauty contest adalah KAK,†katanya.
Lebih lanjut, Syuhairi juga menuturkan bahwa sebelum bulan ramadhan PD PPJ akan membentuk pansel kembali. Rencananya, keanggotaan akan melibatkan ULP, WasÂbangkim, dan Bagian PerekoÂnomian Pemkot Bogor. “KeÂinginan saya sih seperti itu, tetapi kan harus dirapatkan kembali,†katanya.
Selain itu, kata dia, PD PPJ juga akan kembali menyÂempurnakan beberapa poin yang tercantum di dalam KAK. “Akan ada penyempurÂnaan lagi dalam KAK. Tapi poinnya apa belum bisa dipuÂtuskan, sebab harus didisÂkusikan dulu,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)