PD Pasar Pasang Badan

Syuhairi menjelaskan bah­wa persyaratan beauty con­test tak harus mengacu ke­pada perpres ataupun LKPP. Sebab, dalam hal revitalisasi Blok F sama sekali tak meng­gunakan APBD atau APBN. “Ini kan bukan proyek APBD, dasar hukum beauty contest adalah KAK,” katanya.

Lebih lanjut, Syuhairi juga menuturkan bahwa sebelum bulan ramadhan PD PPJ akan membentuk pansel kembali. Rencananya, keanggotaan akan melibatkan ULP, Was­bangkim, dan Bagian Pereko­nomian Pemkot Bogor. “Ke­inginan saya sih seperti itu, tetapi kan harus dirapatkan kembali,” katanya.

BACA JUGA :  Penyegaran Birokrasi Pemkot Bogor, Posisi Kasatpol PP dan Kepala Dinas LH Resmi Diisi Pejabat Definitif

Selain itu, kata dia, PD PPJ juga akan kembali meny­empurnakan beberapa poin yang tercantum di dalam KAK. “Akan ada penyempur­naan lagi dalam KAK. Tapi poinnya apa belum bisa dipu­tuskan, sebab harus didis­kusikan dulu,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================