
Berdasarkan Peraturan DaeÂrah (Perda) nomor 13 tahun 2005 tentang penataan PKL. Dalam Perda tersebut tercatat 14 zona PKL yang diperkenanÂkan. Keempat belas zona terseÂbut, Jalan Bangbarung, Jalan Pengadilan (Samping WasbangÂkim, red), Jalan Batutulis, Jalan Papandayan, Gang Selot, Jalan Cidangian (Samping parkiran bawah Botani Square, red), JaÂlan Ciremay Ujung, Jalan BinaÂmarga, Jalan Sukasari III, Jalan Siliwangi, Depo ikan hias di Jalan Binamarga, tanaman hias di jalur R3, tanaman hias di JaÂlan Pejagalan, dan Jalan Dadali. “Adapun zona sementara yang diperuntukan oleh PKL, yakni di Jalan Dewi Sartika sekitar Masjid Agung. Karena PKL disaÂna, eks PKL PT KAI,†sebutnya.
Meski melarang, adanya PKL yang menempati area hitam. Namun Eko akan berupaya unÂtuk berkoordinasi dengan seÂjumlah mal di Kota Bogor agar dapat mengakomodir kepentinÂgan PKL yang ingin berjualan.
Eko pun menyebutkan, berÂdasarkan data yang tercatat pada dinasnya, terdapat 4129 PKL yang sudah by name by address. Dari total tersebut, sebanyak 358 PKL merupakan binaan UMKM Kota Bogor. “Para PKL yang tercatat mauÂpun yang dibawah binaan UMKM, seluruhnya belum dikenakan retribusi. Padahal, keberadaan PKL tersebut cuÂkup potensial untuk menamÂbah pemasukan asli daerah (PAD) Kota Bogor,†terangnya.
Untuk itu, Eko mengaku tengah mempelajari agar Perda nomor 13 tahun 2005 yang sedang direvisi itu, dapat diusulkan untuk ditarik reÂtribusi. Begitu pula dengan penambahan zona PKL di kota hujan ini. “Bisa dibayangkan bila 4129 PKL yang tercatat itu ditarik retribusi per harinya sebesar Rp5 ribu, maka akan ada pemasukan tambahan bagi Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp.7.535.425.000. Tentu ini niÂlai yang fantastis,†terangnya.
Dikonfirmasi soal area Pasar Kebon Kembang yang kerap dilirik mafia lapak, Kepala Unit Pasar Kebon Kembang Adi ManÂdala berkomitmen, bila dirinya tidak akan mengizinkan para PKL untuk berjualan di area Pasar Kebon Kembang. “PKL yang coba-coba berjualan, akan kami sikat. Karena unit Kebon Kembang akan menggalakan program nonggol babat PKL,†tegas Adi. Namun demikian, kata Adi, lain soal bila para pedÂagang tersebut ingin menyewa ruang eks Borobudur. “Jika begitu silahkan. Namun tetap mengikuti prosedur dengan membayar sewa ruang yang telah ditentukan oleh SK DirekÂsi PD PPJ SK 820/kep-65-PDPÂPJ/2016,†tandasnya.(Patrick
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















