Eko Prabowo Dinego Mafia PKL

Berdasarkan Peraturan Dae­rah (Perda) nomor 13 tahun 2005 tentang penataan PKL. Dalam Perda tersebut tercatat 14 zona PKL yang diperkenan­kan. Keempat belas zona terse­but, Jalan Bangbarung, Jalan Pengadilan (Samping Wasbang­kim, red), Jalan Batutulis, Jalan Papandayan, Gang Selot, Jalan Cidangian (Samping parkiran bawah Botani Square, red), Ja­lan Ciremay Ujung, Jalan Bina­marga, Jalan Sukasari III, Jalan Siliwangi, Depo ikan hias di Jalan Binamarga, tanaman hias di jalur R3, tanaman hias di Ja­lan Pejagalan, dan Jalan Dadali. “Adapun zona sementara yang diperuntukan oleh PKL, yakni di Jalan Dewi Sartika sekitar Masjid Agung. Karena PKL disa­na, eks PKL PT KAI,” sebutnya.

Meski melarang, adanya PKL yang menempati area hitam. Namun Eko akan berupaya un­tuk berkoordinasi dengan se­jumlah mal di Kota Bogor agar dapat mengakomodir kepentin­gan PKL yang ingin berjualan.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Berduka, Anggota Dewan Senior Muaz HD Tutup Usia

Eko pun menyebutkan, ber­dasarkan data yang tercatat pada dinasnya, terdapat 4129 PKL yang sudah by name by address. Dari total tersebut, sebanyak 358 PKL merupakan binaan UMKM Kota Bogor. “Para PKL yang tercatat mau­pun yang dibawah binaan UMKM, seluruhnya belum dikenakan retribusi. Padahal, keberadaan PKL tersebut cu­kup potensial untuk menam­bah pemasukan asli daerah (PAD) Kota Bogor,” terangnya.

Untuk itu, Eko mengaku tengah mempelajari agar Perda nomor 13 tahun 2005 yang sedang direvisi itu, dapat diusulkan untuk ditarik re­tribusi. Begitu pula dengan penambahan zona PKL di kota hujan ini. “Bisa dibayangkan bila 4129 PKL yang tercatat itu ditarik retribusi per harinya sebesar Rp5 ribu, maka akan ada pemasukan tambahan bagi Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp.7.535.425.000. Tentu ini ni­lai yang fantastis,” terangnya.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Bangga, Panda Pertama Indonesia Lahir di Kabupaten Bogor

Dikonfirmasi soal area Pasar Kebon Kembang yang kerap dilirik mafia lapak, Kepala Unit Pasar Kebon Kembang Adi Man­dala berkomitmen, bila dirinya tidak akan mengizinkan para PKL untuk berjualan di area Pasar Kebon Kembang. “PKL yang coba-coba berjualan, akan kami sikat. Karena unit Kebon Kembang akan menggalakan program nonggol babat PKL,” tegas Adi. Namun demikian, kata Adi, lain soal bila para ped­agang tersebut ingin menyewa ruang eks Borobudur. “Jika begitu silahkan. Namun tetap mengikuti prosedur dengan membayar sewa ruang yang telah ditentukan oleh SK Direk­si PD PPJ SK 820/kep-65-PDP­PJ/2016,” tandasnya.(Patrick

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================