Untitled-9PEMBANGUNAN dua waduk di kawasan Puncak, hanya tinggal menunggu disahkan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bogor. Namun, dengan dicabutnya, UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, jadi permasalahan baru yang musti dicarikan solusinya.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Badan Perencanaan Pembangunan Dae­rah (Bappeda) Ka­bupaten Bogor pun belum mengetahui bagaimana regulasi pemban­gunan waduk yang direncakan berdiri di Desa Sukamahi dan Desa Cipayung, Kecamatan Me­gamendung itu.

“Kan itu proyek milik pemerintah pusat. Kami hanya diminta merevisi RTRW di ka­wasan itu untuk mendukung didirikan waduk. Kalau ter­bentur UU itu, karena ini milik pemerintah pusat, rasanya ti­dak terlalu jadi masalah besar,” kata Kepala Bidang Sarpras pada Bappeda, Ajata Jatnika, Senin (6/6/2016).

BACA JUGA :  Pemkot Bogor Fasilitasi Rosmini Layanan PPKS, Kini Kondisinya Sudah Tenang

Ajat menambahkan, Ke­menterian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) akan bisa langsung berkoordinasi dengan Balai Be­sar Wilayah Sungai (BBWS). Pasalnya, sejak UU SDA itu di­cabut, seluruh peraturan hu­kum yang berkaitan dengan sempadan sungai dan sema­camnya, milik BBWS.

“Pembahasan belum sampai kesana. Kami masih fokus un­tuk pembebasan lahan masuk ke lokasi waduk. Untuk titik utamanya belum dan belum ada juga arahan apa-apa dari BBWS,” tambah Ajat.

Proyek yang diperkirakan memakan anggaran hingga Rp 3,1 triliun itu, telah memi­liki Detail Enginering Design (DED). Namun Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) masih menunggu revisi RTRW.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

Lima desa di Kecamatan Megamendung akan terkena pembebasan lahan untuk pembangunan dua waduk yang katanya untuk mengan­tisipasi banjir Jakarta. Yakni, Desa Gadog, Cipayung, Suka­karya, Kopo dan Sukamahi dengan.

Untuk Waduk Cipayung, 12,32 hektare lahan akan dibebaskan, kemudian Desa Cipayung 54,14 hektare, Sukakarya 39,95 hek­tare. Sementara Waduk Cipa­yung hanya ‘memakan’ dua desa, yakni 18,65 hektare lahan Desa Sukakarya dan 5,55 hektare Desa Sukamahi.

Waduk atau Bendung Cipa­yung rencananya, lahan yang dibebaskan 107,3 hektare dengan rencana genangan 79 hektare. Ka­lau yang Sukamahi 24,2 hektare yang akan dibebaskan dan ren­cana genangannya 13 hektare.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================