PEMBANGUNAN dua waduk di kawasan Puncak, hanya tinggal menunggu disahkan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bogor. Namun, dengan dicabutnya, UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, jadi permasalahan baru yang musti dicarikan solusinya.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Badan Perencanaan Pembangunan DaeÂrah (Bappeda) KaÂbupaten Bogor pun belum mengetahui bagaimana regulasi pembanÂgunan waduk yang direncakan berdiri di Desa Sukamahi dan Desa Cipayung, Kecamatan MeÂgamendung itu.

“Kan itu proyek milik pemerintah pusat. Kami hanya diminta merevisi RTRW di kaÂwasan itu untuk mendukung didirikan waduk. Kalau terÂbentur UU itu, karena ini milik pemerintah pusat, rasanya tiÂdak terlalu jadi masalah besar,†kata Kepala Bidang Sarpras pada Bappeda, Ajata Jatnika, Senin (6/6/2016).
Ajat menambahkan, KeÂmenterian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) akan bisa langsung berkoordinasi dengan Balai BeÂsar Wilayah Sungai (BBWS). Pasalnya, sejak UU SDA itu diÂcabut, seluruh peraturan huÂkum yang berkaitan dengan sempadan sungai dan semaÂcamnya, milik BBWS.
“Pembahasan belum sampai kesana. Kami masih fokus unÂtuk pembebasan lahan masuk ke lokasi waduk. Untuk titik utamanya belum dan belum ada juga arahan apa-apa dari BBWS,†tambah Ajat.