CIBINONG, Today– Tak kunÂjung menghasilkan keuntungan bagi Pemerintan Kabupaten Bogor, PD Pasar Tohaga coba menggandeng Bank PerkrediÂtan Rakyat Syariah (BPRS) unÂtuk membantu pembiayaan dan permodalan, Selasa (7/6/2016).
“Mungkin yang pertama kami harapkan dari kerjasama ini adalah untuk pembiayaan karyawan kami yang selama ini didominasi oleh bank-bank besar konvensional, perawatan dan revitalisasi pasar. Karena kalau dengan pihak ketiga semua akan lari ke pihak ketiga. Tapi jika dengan bank BUMD setidaknya ada kontribusi balik untu Pemerintah Kabupaten Bogor,†kata Romli.
Romli menambahkan, soal pembiayaan mikro yang ada di pasar. Pasalnya, modal selalu jadi alasan pedagang di pasar hingga membuat pasar sepi dan banyak kios yang tutup. Mereka selama ini mengeluh jika haÂrus ke bank-bank swasta yang mengharuskan ada jaminan yang kadang menyulitkan.
“Terlebih jika mereka buÂtuh modal dengan cepat, tanpa pikir panjang pasti larinya ke renternir. Ini akan menambah kesulitan mereka di kemudian hari, oleh karenanya butuh senÂtuhan dari BPRS BTB. Harapan-harapan itulah yang muncul dan semoga bisa terlaksana dengan baik dengan adanya nota kesepahaman ini,†terang Romli.
Selanjutnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Bupati Bogor, Elliza memaparkan, suÂdah seharusnya antara BUMD dilakukan kerjasama yang salÂing menguntungkan.
“Kiranya kita memiliki haÂrapan yang sama untuk memÂbantu pertumbuhan usaha kedÂua BUMD ini. Oleh karenanya saya berharap keduanya dapat berkomitmen menguatkan sinÂergitas agar implementasinya benar-benar terlaksana,†katÂanya.
Direktur Utama BPRS BTB, Dedin Nazarudin menjelaskan, Bank Syariah BTB ini merupakÂan bank syariah dan pertama bank berbadan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupten Bogor. Ini sudah sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2011. Bank langsung milik BUMD, yang berbentuk syariah.
“Kami baru beroperasi seÂcara formal per tanggal 16 MaÂret 2016, jadi baru berjalan dua bulan setengah, namun kami terus memasarkan prodak-prodak unggulan kami. Hari ini kita lakukan kerjasama yang dituangkan dalam MOU. Ini adalah tonggak sejarah antara dua BUMD yang bisa dilakukan juga oleh BUMD lainnya,†jelas Dedin. (Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman