Praktik Curang SPBU Dibongkar

Untitled-4TANGERANG, TODAY—SPBU 34-12305 yang diberalamat di Jalan Raya Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, melakukan praktik curang dengan mengurangi ta­karan BBM k e p a d a konsumen. Pelaku me­m a s a n g pera l a tan khusus untuk mengurangi takaran BBM.

Kasubdit Sumdaling Di­treskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengungkap peralatan untuk mencurangi takaran itu terdiri dari stabiliz­er power supply, 3 buah kom­ponen khusus yang dipasang di masing-masing dispenser dan alat pengendali jarak jauh atau remote control. “Stabilizer power supply ini disimpan di bawah meja di lantai 2 di kan­tor SPBU. Alat ini bisa disetel

ON/OFF dengan menggunakan re­mote control,” kata Sutarmo, Selasa (7/6/2016).

Stabilizer power supply ini tersam­bung kabel ke komponen khusus yang dipasang di dispenser. Kabel stabilizer power supply dari lantai 2 ini dipasang di underground. “Komponen khusus yang dipasang di 3 dispenser inilah yang mengurangi takaran bensin. Sementara power supply itu on terus. Mereka me­matikan power supply menggunakan re­mote control ketika ada sidak,” jelasnya.

Meski menggunakan alat khusus tersebut, namun takaran yang tertera di displey dispenser tidak berubah. “Kami juga belum mengetahui persis bagaiamana mekanisme alat ini, teta­pi kemungkinan dia memperlambat arus keluar bensin sementara display masih tetap sama, sehingga takaran berkurang,” paparnya.

Adapun bensin yang berkurang ini sekitar 1 liter dari 20 liter yang dike­luarkan untuk konsumen. Alat terse­but juga terpasang di 3 dispenser yang menyediakan nozzle untuk BBM jenis premium, pertamax, pertalite dan so­lar. “Mereka sudah satu tahun melaku­kan kecurangan ini dengan keuntungan sekitar Rp 3,2 miliar dalam satu tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Praktik kecurangan ini sudah terjadi selama satu tahun. Para pelaku me­raup keuntungan sekitar Rp 3,6 miliar selama satu tahun praktik curangnya itu. “Mereka sudah setahun melakukan kecurangan tersebut. Satu hari rata-rata bisa mendapatkan Rp 10-12 juta atau per hari kalau dirata-ratakan Rp 10 juta saja bisa Rp 300 juta sebulan. Setahun bisa Rp 3,6 miliar,” jelas Sutarmo.

Akan tetapi, uang tersebut dibagi untuk 5 tersangka yang terdiri dari 3 orang pengelola dan 2 orang pengawas. “Istilahnya mereka mendapat ‘uang saku’ sehari dari kegiatan ilegal itu ka­lau dibagi 5 rata-rata Rp 2 jutaan per hari,” ungkapnya.

SPBU tersebut memiliki 18 orang op­erator. Tetapi, para operator tidak men­getahui sama sekali kecurangan yang di­lakukan pengelola dan pengawas SPBU tersebut. “Sejauh ini keterlibatannya baru 5 orang tersangka itu saja. Opera­tornya tidak tahu,” ujarnya.

Adapun, pemasangan peralatan un­tuk mengurangi takaran BBM tersebut juga atas kesepakatan kelima tersangka. “Lima tersangka ini mereka bersepakat untuk mengurangi takaran untuk keun­tungan pribadi dengan memasang pera­latan tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Penyidik Subdit Sumdaling Di­treskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kecurangan takaran di SPBU 34-12305 Jl Raya Veteran, Rem­poa, Bintaro, Tangerang Selatan. Pemi­lik SPBU tersebut akan diperiksa polisi. “Kami masih terus mendalami pemerik­saan terhadap kelima tersangka. Nanti dikembangkan dan sudah dilakukan pe­manggilan terhadap pemiliknya apakah ada perintah, keterlibatan atau murni inisiatif pegawainya,” jelasnya.

Tetapi, lanjut Sutarmo, dari hasil pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut, sejauh ini belum ada keter­libatan dari pemilik. “Sementara dari lima tersangka ini belum ada yang ‘nyanyi’, tetapi logikanya ini terjadi se­lama satu tahun masa pemiliknya tidak tahu? Makanya nanti kami dalami dari pemeriksaan pemiliknya,” ungkapnya.

Selain mendalami soal tindak ke­curangan di SPBU tersebut, polisi yang masih merahasiakan nama pemiliknya ini akan mendalami berapa SPBU yang dimiliki. “Kami belum tahu berapa SPBU yang dia punya, untuk itu nanti Kamis ini akan kami periksa,” tambahnya.

Sementara terhadap kelima tersang­ka, polisi telah melakukan penahanan. Kelima tersangka ditahan atas pelang­garan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sutarmo mengimbau agar masyara­kat berperan aktif memberikan infor­masi kepada polisi apabila menemukan kecurangan seperti itu. “Kami imbau ke­pada masyarakat untuk melapor apabila menemukan ada hal-hal mencurigakan seperti yang terjadi di SPBU Ciputat ini,” tambahnya.

(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================