Praktik Curang SPBU Dibongkar

Untitled-4TANGERANG, TODAY—SPBU 34-12305 yang diberalamat di Jalan Raya Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, melakukan praktik curang dengan mengurangi ta­karan BBM k e p a d a konsumen. Pelaku me­m a s a n g pera l a tan khusus untuk mengurangi takaran BBM.

Kasubdit Sumdaling Di­treskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengungkap peralatan untuk mencurangi takaran itu terdiri dari stabiliz­er power supply, 3 buah kom­ponen khusus yang dipasang di masing-masing dispenser dan alat pengendali jarak jauh atau remote control. “Stabilizer power supply ini disimpan di bawah meja di lantai 2 di kan­tor SPBU. Alat ini bisa disetel

ON/OFF dengan menggunakan re­mote control,” kata Sutarmo, Selasa (7/6/2016).

Stabilizer power supply ini tersam­bung kabel ke komponen khusus yang dipasang di dispenser. Kabel stabilizer power supply dari lantai 2 ini dipasang di underground. “Komponen khusus yang dipasang di 3 dispenser inilah yang mengurangi takaran bensin. Sementara power supply itu on terus. Mereka me­matikan power supply menggunakan re­mote control ketika ada sidak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Detoks Pascalebaran: Strategi Ampuh Menjaga Kolesterol Tetap Stabil

Meski menggunakan alat khusus tersebut, namun takaran yang tertera di displey dispenser tidak berubah. “Kami juga belum mengetahui persis bagaiamana mekanisme alat ini, teta­pi kemungkinan dia memperlambat arus keluar bensin sementara display masih tetap sama, sehingga takaran berkurang,” paparnya.

Adapun bensin yang berkurang ini sekitar 1 liter dari 20 liter yang dike­luarkan untuk konsumen. Alat terse­but juga terpasang di 3 dispenser yang menyediakan nozzle untuk BBM jenis premium, pertamax, pertalite dan so­lar. “Mereka sudah satu tahun melaku­kan kecurangan ini dengan keuntungan sekitar Rp 3,2 miliar dalam satu tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA :  4 Tanda Bahaya yang Sering Diabaikan Sebelum Serangan Jantung dan Stroke

Praktik kecurangan ini sudah terjadi selama satu tahun. Para pelaku me­raup keuntungan sekitar Rp 3,6 miliar selama satu tahun praktik curangnya itu. “Mereka sudah setahun melakukan kecurangan tersebut. Satu hari rata-rata bisa mendapatkan Rp 10-12 juta atau per hari kalau dirata-ratakan Rp 10 juta saja bisa Rp 300 juta sebulan. Setahun bisa Rp 3,6 miliar,” jelas Sutarmo.

Akan tetapi, uang tersebut dibagi untuk 5 tersangka yang terdiri dari 3 orang pengelola dan 2 orang pengawas. “Istilahnya mereka mendapat ‘uang saku’ sehari dari kegiatan ilegal itu ka­lau dibagi 5 rata-rata Rp 2 jutaan per hari,” ungkapnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================