SPBU tersebut memiliki 18 orang opÂerator. Tetapi, para operator tidak menÂgetahui sama sekali kecurangan yang diÂlakukan pengelola dan pengawas SPBU tersebut. “Sejauh ini keterlibatannya baru 5 orang tersangka itu saja. OperaÂtornya tidak tahu,†ujarnya.
Adapun, pemasangan peralatan unÂtuk mengurangi takaran BBM tersebut juga atas kesepakatan kelima tersangka. “Lima tersangka ini mereka bersepakat untuk mengurangi takaran untuk keunÂtungan pribadi dengan memasang peraÂlatan tersebut,†imbuhnya.
Penyidik Subdit Sumdaling DiÂtreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kecurangan takaran di SPBU 34-12305 Jl Raya Veteran, RemÂpoa, Bintaro, Tangerang Selatan. PemiÂlik SPBU tersebut akan diperiksa polisi. “Kami masih terus mendalami pemerikÂsaan terhadap kelima tersangka. Nanti dikembangkan dan sudah dilakukan peÂmanggilan terhadap pemiliknya apakah ada perintah, keterlibatan atau murni inisiatif pegawainya,†jelasnya.
Tetapi, lanjut Sutarmo, dari hasil pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut, sejauh ini belum ada keterÂlibatan dari pemilik. “Sementara dari lima tersangka ini belum ada yang ‘nyanyi’, tetapi logikanya ini terjadi seÂlama satu tahun masa pemiliknya tidak tahu? Makanya nanti kami dalami dari pemeriksaan pemiliknya,†ungkapnya.
Selain mendalami soal tindak keÂcurangan di SPBU tersebut, polisi yang masih merahasiakan nama pemiliknya ini akan mendalami berapa SPBU yang dimiliki. “Kami belum tahu berapa SPBU yang dia punya, untuk itu nanti Kamis ini akan kami periksa,†tambahnya.
Sementara terhadap kelima tersangÂka, polisi telah melakukan penahanan. Kelima tersangka ditahan atas pelangÂgaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sutarmo mengimbau agar masyaraÂkat berperan aktif memberikan inforÂmasi kepada polisi apabila menemukan kecurangan seperti itu. “Kami imbau keÂpada masyarakat untuk melapor apabila menemukan ada hal-hal mencurigakan seperti yang terjadi di SPBU Ciputat ini,†tambahnya.
(Yuska Apitya Aji)