Untitled-4JAKARTA, TODAY—Berprofesi sebagai polisi belum jaminan bakal taat hukum. Buktinya ini, 4 polisi yang pernah jadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi justru mankir.

Alhasil, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Ko­rupsi) pun akan menjemput paksa 4 polisi yang menjadi saksi kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat polisi tersebut sudah mangkir 2 kali dari panggilan KPK se­hingga akan dijemput paksa.

Polisi yang akan dipang­gil yaitu Brigadir Pol Ari Kus­wanto, Brigadir Pol Dwianto Budiawan, Brigadir Pol Fauzi Hadi Nugroho dan Ipda Andi Yulianto. Keempatnya selama ini diketahui menjadi ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

“Masih diupayakan untuk berkoordinasi (dengan Mabes Polri). Karena setelah ini adalah panggilan kedua sudah selesai maka akan ada upaya jemput paksa,” ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk A n d r i a t i di kan­tornya Jl HR Rasuna Said, Ja­karta Selatan, Rabu (8/6/2016).

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Keempatnya diduga men­getahui banyak hal yang ber­hubungan dengan Edy Nasu­tion, panitera PN Jakarta Pusat tersangka penerima suap dari Doddy Aryanto Supeno. Kem­patnya akan diperiksa untuk mendalami peran mereka dan segala kegiatan yang ber­hubungan dengan Nurhadi.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyebut­kan bahwa keempat polisi yang akan menjadi saksi tersebut sedang be­rada di Poso, Sulawesi Tengah dalam operasi Tinombala. Menanggapi hal tersebut, Yuyuk mengatakan bahwa KPK akan tetap menjemput paksa mereka atas dasar proses penegakan hukum.

“Saya rasa lewat koordinasi yang dilakukan sudah jelas bagaimana kem­auan kami untuk proses penegakan hu­kum. Semoga yang bersangkutan bila dipanggil sebagai saksi segera datang apalagi sudah 2 kali dipanggil,” ujar Yuyuk.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Dirinya juga menolak bila upaya penjemputan paksa nantinya diang­gap menabrak aturan yang ada. Karena menurut Yuyuk sebagai saksi, keem­pat polisi tersebut harus hadir bila ada panggilan dari KPK. Apalagi mereka su­dah 2 kali mangkir dari panggilan KPK. “Tidak ada istilah menabrak, yang ada setelah 2 kali dipanggil memang ada surat dan upaya penjemputan paksa,” lanjut Yuyuk.

Mabes Polri telah mendeteksi ke­beradaan 4 anggota Polri yang tidak menghadiri pemeriksaan KPK. Mereka diketahui mendapat rotasi penugasan dalam operasi Tinombala, Poso.

“Anggota kita yang dipanggil KPK itu sudah kita konfirmasi kepada satu­annya. Ada penjelasan bahwa mereka (empat anggota polri) masih melak­sanakan tugas ke Poso,” ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Selasa (7/6/2016).

(Alfian M|dtc)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================