“Kemudian kalau ragu juga serahÂkan ke pihak kepolisian untuk didata. Kepolisian akan menyerahkan kepada BI untuk mendata dan mengetahui jumlah uang palsu itu,†tutupnya.
Kombes Martinus sebelumnya mengatakan bahwa para tersangka terÂancam pidana 10 tahun penjara. “TerÂsangka atas nama AL kita serahkan ke Pomdam Jaya. Tersangka MR kita prosÂes di Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 36 UU tentang mata uang No. 7 tahun 2011 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,†katanya.
Seperti diberitakan harian ini keÂmarin, Bareskrim Polri membekuk sinÂdikat peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan anggota TNI, Kolenel Agus Listyowarno. “Motifnya untuk mencari keuntungan tentunya.†kata Martinus Sitompul.
Martinus menambahkan, Agus mengaku baru kali ini mengedarkan uang palsu. Penyidik masih mengemÂbangkan dan mendalami pengakuan Agus di kasus ini. “Yang ini (Upal) diÂperoleh dari mana masih dalam penyÂelidikan, dan jaringan siapa,†ujarnya.
Kabareskrim Irjen Ari Dono SukÂmanto sebelumnya mengatakan penanÂganan untuk Kolenel Agus diserahkan ke POM TNI. “Kita limpahkan, kalau TNI kan yang menangani POM TNI,†kata Ari di Mabes Polri, Jalan TrunoÂjoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016)
Ari menjelaskan, pemeriksaan lebÂih lanjut soal keterlibatan anggota TNI itu akan dilakukan POM TNI. Bareskrim menyidik pelaku yang sipil. “Tersangka atas nama AL kita serahkan ke PomÂdam Jaya. Tersangka MR kita proses di Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 36 UU tentang mata uang No. 7 tahun 2011 yang ancaman hukumannya maksimal bisa 10 tahun,†kata Martinus Sitompul.
Kemarin juga lima anggota POM TNI mendatangi Bareskrim Polri. KeÂdatangan POM TNI itu untuk berkoorÂdinasi terkait kasus peredaran uang palsu yang melibatkan Kolonel Agus Listyowarno. “Iya (untuk koordinasi kasus Upal),†kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
Dalam penanganan kasus ini, Agung menjelaskan, selain tersangka Kolonel Agus, sebuah mobil yang digunakan unÂtuk mengangkut uang palsu tersebut juga telah diserahkan ke POM TNI. “Semua yang terkait dengan barbuk, dan sudah diserahkan ke POM. (mobil) itu salah saÂtunya,†ujarnya. (Alfian Mujani|net)