Untitled-5JAKARTA, TODAY— Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, anggota TNI Kolonel Agus Listyowarno yang terlibat sindikat pereda­ran uang palsu akan diproses hukum. Pelaku yang bertugas di Kemhan tersebut menurut Ryamizard harus dihukum berat atas perbuatannya.

“Pokoknya yang salah di­hukum terserah saja mau dihukum apa. Hu­kum potong t a n g a n terserah,” ujar Ryamizard kepada wartawan di Jalan Teuku Umar, Jakpus, Rabu (8/6/2016).

Dia memastikan proses hu­kum terhadap Kolonel Agus akan dilakukan oleh POM TNI. Pen­gungkapan sindikat ini dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya mengatakan, ber­dasarkan keterangan orang Bank

Indonesia yang telah diperiksa sebagai saksi, kualitas uang palsu yang dia­mankan cukup halus.

Pembuatannya dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, kata Martinus, dilakukan dengan printer untuk meng­haluskan. Lalu cara kedua dilakukan dengan sablon untuk menunjukkan tanda airnya.

“Jadi kalau dilihat dari keterangan BI ini uang palsunya cukup baik, cukup halus sehingga sulit dideteksi. Tetapi karena upaya dari penyidik Bareskrim kita bisa mencegahnya,” ujar Martinus.

Selain itu, lanjut Martinus, nomor seri yang digunakan pelaku juga ter­ungkap. Pelaku menggunakan nomor seri yang asli yang memang sudah ke­luar dan beredar di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Cara membedakan uang asli dan palsu dengan melihat tanda air, meraba dan lainnya.

BACA JUGA :  Konsumsi Ini Sebelum Tidur, 3 Minuman Penghancur Lemak Perut

“Kemudian kalau ragu juga serah­kan ke pihak kepolisian untuk didata. Kepolisian akan menyerahkan kepada BI untuk mendata dan mengetahui jumlah uang palsu itu,” tutupnya.

Kombes Martinus sebelumnya mengatakan bahwa para tersangka ter­ancam pidana 10 tahun penjara. “Ter­sangka atas nama AL kita serahkan ke Pomdam Jaya. Tersangka MR kita pros­es di Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 36 UU tentang mata uang No. 7 tahun 2011 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” katanya.

Seperti diberitakan harian ini ke­marin, Bareskrim Polri membekuk sin­dikat peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan anggota TNI, Kolenel Agus Listyowarno. “Motifnya untuk mencari keuntungan tentunya.” kata Martinus Sitompul.

Martinus menambahkan, Agus mengaku baru kali ini mengedarkan uang palsu. Penyidik masih mengem­bangkan dan mendalami pengakuan Agus di kasus ini. “Yang ini (Upal) di­peroleh dari mana masih dalam peny­elidikan, dan jaringan siapa,” ujarnya.

Kabareskrim Irjen Ari Dono Suk­manto sebelumnya mengatakan penan­ganan untuk Kolenel Agus diserahkan ke POM TNI. “Kita limpahkan, kalau TNI kan yang menangani POM TNI,” kata Ari di Mabes Polri, Jalan Truno­joyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016)

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Ari menjelaskan, pemeriksaan leb­ih lanjut soal keterlibatan anggota TNI itu akan dilakukan POM TNI. Bareskrim menyidik pelaku yang sipil. “Tersangka atas nama AL kita serahkan ke Pom­dam Jaya. Tersangka MR kita proses di Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 36 UU tentang mata uang No. 7 tahun 2011 yang ancaman hukumannya maksimal bisa 10 tahun,” kata Martinus Sitompul.

Kemarin juga lima anggota POM TNI mendatangi Bareskrim Polri. Ke­datangan POM TNI itu untuk berkoor­dinasi terkait kasus peredaran uang palsu yang melibatkan Kolonel Agus Listyowarno. “Iya (untuk koordinasi kasus Upal),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).

Dalam penanganan kasus ini, Agung menjelaskan, selain tersangka Kolonel Agus, sebuah mobil yang digunakan un­tuk mengangkut uang palsu tersebut juga telah diserahkan ke POM TNI. “Semua yang terkait dengan barbuk, dan sudah diserahkan ke POM. (mobil) itu salah sa­tunya,” ujarnya. (Alfian Mujani|net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================