JAKARTA, TODAY— Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, anggota TNI Kolonel Agus Listyowarno yang terlibat sindikat peredaÂran uang palsu akan diproses hukum. Pelaku yang bertugas di Kemhan tersebut menurut Ryamizard harus dihukum berat atas perbuatannya.
“Pokoknya yang salah diÂhukum terserah saja mau dihukum apa. HuÂkum potong t a n g a n terserah,†ujar Ryamizard kepada wartawan di Jalan Teuku Umar, Jakpus, Rabu (8/6/2016).
Dia memastikan proses huÂkum terhadap Kolonel Agus akan dilakukan oleh POM TNI. PenÂgungkapan sindikat ini dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya mengatakan, berÂdasarkan keterangan orang Bank
Indonesia yang telah diperiksa sebagai saksi, kualitas uang palsu yang diaÂmankan cukup halus.
Pembuatannya dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, kata Martinus, dilakukan dengan printer untuk mengÂhaluskan. Lalu cara kedua dilakukan dengan sablon untuk menunjukkan tanda airnya.
“Jadi kalau dilihat dari keterangan BI ini uang palsunya cukup baik, cukup halus sehingga sulit dideteksi. Tetapi karena upaya dari penyidik Bareskrim kita bisa mencegahnya,†ujar Martinus.
Selain itu, lanjut Martinus, nomor seri yang digunakan pelaku juga terÂungkap. Pelaku menggunakan nomor seri yang asli yang memang sudah keÂluar dan beredar di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Cara membedakan uang asli dan palsu dengan melihat tanda air, meraba dan lainnya.
“Kemudian kalau ragu juga serahÂkan ke pihak kepolisian untuk didata. Kepolisian akan menyerahkan kepada BI untuk mendata dan mengetahui jumlah uang palsu itu,†tutupnya.
Kombes Martinus sebelumnya mengatakan bahwa para tersangka terÂancam pidana 10 tahun penjara. “TerÂsangka atas nama AL kita serahkan ke Pomdam Jaya. Tersangka MR kita prosÂes di Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 36 UU tentang mata uang No. 7 tahun 2011 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,†katanya.
Seperti diberitakan harian ini keÂmarin, Bareskrim Polri membekuk sinÂdikat peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan anggota TNI, Kolenel Agus Listyowarno. “Motifnya untuk mencari keuntungan tentunya.†kata Martinus Sitompul.
Martinus menambahkan, Agus mengaku baru kali ini mengedarkan uang palsu. Penyidik masih mengemÂbangkan dan mendalami pengakuan Agus di kasus ini. “Yang ini (Upal) diÂperoleh dari mana masih dalam penyÂelidikan, dan jaringan siapa,†ujarnya.
Kabareskrim Irjen Ari Dono SukÂmanto sebelumnya mengatakan penanÂganan untuk Kolenel Agus diserahkan ke POM TNI. “Kita limpahkan, kalau TNI kan yang menangani POM TNI,†kata Ari di Mabes Polri, Jalan TrunoÂjoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016)
Ari menjelaskan, pemeriksaan lebÂih lanjut soal keterlibatan anggota TNI itu akan dilakukan POM TNI. Bareskrim menyidik pelaku yang sipil. “Tersangka atas nama AL kita serahkan ke PomÂdam Jaya. Tersangka MR kita proses di Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 36 UU tentang mata uang No. 7 tahun 2011 yang ancaman hukumannya maksimal bisa 10 tahun,†kata Martinus Sitompul.
Kemarin juga lima anggota POM TNI mendatangi Bareskrim Polri. KeÂdatangan POM TNI itu untuk berkoorÂdinasi terkait kasus peredaran uang palsu yang melibatkan Kolonel Agus Listyowarno. “Iya (untuk koordinasi kasus Upal),†kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
Dalam penanganan kasus ini, Agung menjelaskan, selain tersangka Kolonel Agus, sebuah mobil yang digunakan unÂtuk mengangkut uang palsu tersebut juga telah diserahkan ke POM TNI. “Semua yang terkait dengan barbuk, dan sudah diserahkan ke POM. (mobil) itu salah saÂtunya,†ujarnya. (Alfian Mujani|net)
Bagi Halaman