CIBINONG, TODAY– KabuÂpaten Bogor bakal memiliki PerÂaturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rancangan perda itu baru saja disampaikan ke DPRD, Rabu (8/6/2016) oleh Bupati Bogor, Nurhayanti dan diharapkan bisa segera digogok para legislatif.
Menurut Nurhayanti, Perda KTR dibutuhkan untuk memÂperkuat regulasi sama yang terÂtuang dalam Peraturan Bupati dan tingkatan menjadi perda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi kebiasaan merokok, khususnya pada generasi muda.
“kawasan tanpa rokok nantiÂnya mampu menjadi rambu yang membatasi masyarakat untuk merokok sembarangan terutama di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belaÂjar mengajar, tempat anak berÂmain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat yang ditetapkan,†ujarnya.
Yanti juga menyampaikan batasan untuk merokok akan mampu mengurangi asap rokok serta memiliki jaminan untuk hidup lebih sehat dalam lingÂkungan yang sehat, karena gangÂguan kesehatan yang mungkin terjadi akibat asap rokok yang besar resikonya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, tidak ada alasan untuk tidak menggolkan raperda ini menjadi perda. “Kenapa tidak, sepertinya kan nanti tidak melaÂrang semua yang berbau rokok dilarang,†kata Iwan.
“Soal pajak misalnya, kalau memang berkontribusi untuk PAD kenapa tidak. Karena kan bukan pajak rokoknya yang diÂambil. Tapi pajak reklame iklan-iklan rokok itu. Tapi lihat saja nanti study bandingnya. Kami akan lakukan ke Kota Bogor dan daerah lain yang telah menerapÂkannya,†tandas politisi GerinÂdra itu. (Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman