Untitled-12CIBINONG, TODAY– Kabu­paten Bogor bakal memiliki Per­aturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rancangan perda itu baru saja disampaikan ke DPRD, Rabu (8/6/2016) oleh Bupati Bogor, Nurhayanti dan diharapkan bisa segera digogok para legislatif.

Menurut Nurhayanti, Perda KTR dibutuhkan untuk mem­perkuat regulasi sama yang ter­tuang dalam Peraturan Bupati dan tingkatan menjadi perda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi kebiasaan merokok, khususnya pada generasi muda.

“kawasan tanpa rokok nanti­nya mampu menjadi rambu yang membatasi masyarakat untuk merokok sembarangan terutama di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses bela­jar mengajar, tempat anak ber­main, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat yang ditetapkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Yanti juga menyampaikan batasan untuk merokok akan mampu mengurangi asap rokok serta memiliki jaminan untuk hidup lebih sehat dalam ling­kungan yang sehat, karena gang­guan kesehatan yang mungkin terjadi akibat asap rokok yang besar resikonya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, tidak ada alasan untuk tidak menggolkan raperda ini menjadi perda. “Kenapa tidak, sepertinya kan nanti tidak mela­rang semua yang berbau rokok dilarang,” kata Iwan.

BACA JUGA :  Bima Arya Titip Pesan Ini ke Tokoh Lintas Agama Saat Open House

“Soal pajak misalnya, kalau memang berkontribusi untuk PAD kenapa tidak. Karena kan bukan pajak rokoknya yang di­ambil. Tapi pajak reklame iklan-iklan rokok itu. Tapi lihat saja nanti study bandingnya. Kami akan lakukan ke Kota Bogor dan daerah lain yang telah menerap­kannya,” tandas politisi Gerin­dra itu. (Rishad Noviansyah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================