LANTARAN banyak anggota DPRD Kabupaten Bogor yang mangkir dalam sidang Paripurna, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Sosial, batal dilakukan, Rabu (8/6/2 016).
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Paripurna pun sempat diskors 1 jam karena tidak memenuhi foĆĀrum karena 21 orang yang hadir. PasalĆĀnya, kehadiran minimal untuk paripurna yang diamanatkan dalam tata tertib harus 2/3 atau 36 orang dari total 50 anggota dewan.

Namun, akhirnya sidang diĆĀbuka pukul 17.30 alias telah satu setengah jam dari waktu yang ditentukan. Alhasil, DPRD hanya menerima Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Inisiatif DPRD Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin serta Mengenai tata beracara Badan Kehormatan DPRD (BKD) KabuĆĀpaten Bogor.
Bupati Bogor, Nurhayanti nampak tak bisa menutupi rasa kecewa akan rendahnya kehadiĆĀran anggota dewan yang memĆĀbuat agenda sidang paripurna kacau. Meski demikian, ia beruĆĀsaha memaklumi hal tersebut.