Raperda PSU Mulai Digodog Tim Pansus DPRD Kota Bogor

BOGOR-TODAY.COM – Tim Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 TAHUN 2009 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, pada Rabu (24/4/2024).

Ketua Tim Pansus Raperda PSU, Iwan Iswanto, menyampaikan pada rapat ini Tim Pansus dan Pemkot Bogor melakukan fokus pembahasan terhadap 20 poin metriks persoalan yang sudah disusun oleh Tim Pansus sebelumnya.

BACA JUGA :  Manajer 'Hotmen' Bogor Akhirnya Ditangkap Usai Gelapkan Uang, Dipakai Buat Judi Online

“Raperda ini memang kompleks, jadi kami mau berhati-hati dalam melakukan pembahasan, agar Raperda ini mampu menyelesaikan permasalahan PSU yang sebelumnya tapi tidak menjadi celah untuk mengulang atau menambah permasalahan di masa yang akan datang,” kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan didalam Raperda PSU ini akan tertuang padal terkait penyerahan aset dalam kondisi tidak baik ataupun aset yang ditinggalkan oleh pihak pengembang.

Untuk memastikan pelaksanaan pada pasal tersebut, Iwan membeberkan bahwa nantinya didalam Raperda PSU ini akan terdapat pasal yang secara tinci mengatur perihal pembentukan tim terpadu yang bertugas pada pengawasan dan berada dibawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

“Semoga dengan raperda ini ada solusi, kedepannya juga tim yang diketuai oleh Sekda, bisa menjadi pengawasan pengembang perumahan. Ini menjadi pagar agar tidak terulang masalah yang lalu,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================