Dilokasi yang sama, anggota Tim Pansus PSU, Ahmad Aswandi menyampaikan keberatannya kepada tim Pemkot Bogor yang menyusun draft Raperda PSU ini terkait pasal yang mengatur bahwa pihak pengembang boleh menyerahkan uang sebagai pengganti dari penyerahan aset PSU.
Menurutnya, hal tersebut kedepannya akan membuat permasalahan baru, yakni pihak pengembang di Kota Bogor akan menyepelekan PSU karena bisa digantikan dengan sejumlah uang. Terlebih, sejauh ini belum ada aturan yang mengikat bahwa uang yang masuk dari pihak pengembang kedalam APBD harus dibelanjakan lagi menjadi aset yang sesuai dengan kebutuhan PSU di perumahan tersebut.
“Menarik terkait PSU ini bisa diganti uang, nah ini bisa masuk ke kas mana, karena akan berpengaruh kepada APBD. Yang ada ini akan mengunci anggarannya, karena tidak ada aturan bahwa pemasukan dari PSU harus dibelanjakan PSU lagi. Kita saja mengusulkan untuk belanja pembebasan lahan sulit,” tegas Aswandi.
Kedepannya Tim Pansus Raperda PSU akan kembali menggelar rapat kerja bersama Pemkot Bogor dan dihadiri oleh tim dari Bagian Hukum pada Setda Kota Bogor, guna mengharmonisasikan isi Raperda tersebut. Karena ditargetkan Rapaerda ini akan rampung pada bulan Juli.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News