Untitled-13LANTARAN banyak anggota DPRD Kabupaten Bogor yang mangkir dalam sidang Paripurna, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Sosial, batal dilakukan, Rabu (8/6/2 016).

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Paripurna pun sempat diskors 1 jam karena tidak memenuhi fo­rum karena 21 orang yang hadir. Pasal­nya, kehadiran minimal untuk paripurna yang diamanatkan dalam tata tertib harus 2/3 atau 36 orang dari total 50 anggota dewan.

Namun, akhirnya sidang di­buka pukul 17.30 alias telah satu setengah jam dari waktu yang ditentukan. Alhasil, DPRD hanya menerima Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Inisiatif DPRD Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin serta Mengenai tata beracara Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabu­paten Bogor.

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

Bupati Bogor, Nurhayanti nampak tak bisa menutupi rasa kecewa akan rendahnya kehadi­ran anggota dewan yang mem­buat agenda sidang paripurna kacau. Meski demikian, ia beru­saha memaklumi hal tersebut.

“Mungkin sebagian ada aca­ra, ada yang kurang sehat, ada yang mengikuti haul pak Taufik Kiemas juga, mungkin,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi akan mengagendakan kembali pengesahan raperda tersebut secepatnya. Menurutnya ada miss informasi lantaran un­dangan disampaikan dalam bentuk pesan singkat.

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID

“Mungkin karena masih pua­sa hari ketiga, sebagian anggota belum siap. Rendahnya kehadi­ran juga karena miss informasi karea undangannya dalam ben­tuk sms dan baranglai ada yang tidak tahu kalau hari ini rapat,” kata politisi Golkar itu.

Pria yang akrab disapa Jaro Ade pun mengaku bakal men­gevaluasi jajaran Sekretariat DPRD supaya kejadian ini tak terulang lagi. “Kita juga akan evaluasi Sekretariat DPRD su­paya kejadian ini tidak terulang lagi,” tandasnya.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================