“Kami deadline satu minÂggu bagi Wasbangkim untuk melimpahkan persoalan itu ke Satpol PP. Karena Satpol PP tiÂdak bisa menegakan Perda tanÂpa adanya surat pelimpahan,†tegasnya.
Senada Anggota Komisi A lainnya, Ahmad Aswandi meÂnilai, belum adanya pelimÂpahan surat yang dilakukan Wasbangkim kepada Satpol PP menunjukan, tidak adanya ketegasan dari Wasbangkim dalam menegakan aturan.
“Wasbangkim terkesan setengah-setengah dalam menÂjalankan fungsinya. Atas dasar itu, perlu ada evaluasi yang diÂlakukan Walikota atas kinerja anak buahnya,†singkatnya.
Dikonfirmasi soal itu, KeÂpala Wasbangkim, Boris DaÂrusman tidak berada di ruang kerjanya. Bahkan, pesan singÂkat dan telepon yang dilayangÂkan Bogor Today tak berbalas hingga berita ini diturunkan. (Patrick)