“Kami deadline satu min­ggu bagi Wasbangkim untuk melimpahkan persoalan itu ke Satpol PP. Karena Satpol PP ti­dak bisa menegakan Perda tan­pa adanya surat pelimpahan,” tegasnya.

Senada Anggota Komisi A lainnya, Ahmad Aswandi me­nilai, belum adanya pelim­pahan surat yang dilakukan Wasbangkim kepada Satpol PP menunjukan, tidak adanya ketegasan dari Wasbangkim dalam menegakan aturan.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

“Wasbangkim terkesan setengah-setengah dalam men­jalankan fungsinya. Atas dasar itu, perlu ada evaluasi yang di­lakukan Walikota atas kinerja anak buahnya,” singkatnya.

Dikonfirmasi soal itu, Ke­pala Wasbangkim, Boris Da­rusman tidak berada di ruang kerjanya. Bahkan, pesan sing­kat dan telepon yang dilayang­kan Bogor Today tak berbalas hingga berita ini diturunkan. (Patrick)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================