
Ia juga menjelaskan, yang berhak untuk menentukan perkara ini masuk kedalam ranah Tindak Pidana KorupÂsi atau bukan yakni Badan Pemeriksa Keungan (BPK) karena lembaga ini dinilai lebih layak untuk mengetahui apakÂah ada kerugian negara atau tiÂdak. “Walaupun disebut-sebut dalam surat dakwaan kita haÂrus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dalam hal ini semua akan terbukti di persidangan,†pungkasnya.
Saat ini ketiga terdakwa diantaranya Kepala Dinas KoÂperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priyatna; Camat Bogor Barat, Irwan GuÂmelar dan Tim Penilai Tanah, Roni Nasru Adnan sedang menÂjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus korupsi lahan PasÂar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan selÂuas 7.302 meter persegi miÂlik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli taÂnah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokuÂmen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemiÂlikannya beragam, muÂlai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota BoÂgor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberiÂkan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, KomiÂsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut m e n d a l a m i perkara ini. N a m u n , hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up. (Abdul Kadir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















