Surat Dakwaan Kejari Melempem

Ia juga menjelaskan, yang berhak untuk menentukan perkara ini masuk kedalam ranah Tindak Pidana Korup­si atau bukan yakni Badan Pemeriksa Keungan (BPK) karena lembaga ini dinilai lebih layak untuk mengetahui apak­ah ada kerugian negara atau ti­dak. “Walaupun disebut-sebut dalam surat dakwaan kita ha­rus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dalam hal ini semua akan terbukti di persidangan,” pungkasnya.

Saat ini ketiga terdakwa diantaranya Kepala Dinas Ko­perasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priyatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gu­melar dan Tim Penilai Tanah, Roni Nasru Adnan sedang men­jalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Kasus korupsi lahan Pas­ar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan sel­uas 7.302 meter persegi mi­lik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli ta­nah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 doku­men tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemi­likannya beragam, mu­lai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bo­gor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberi­kan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komi­si Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut m e n d a l a m i perkara ini. N a m u n , hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================