sopir-angkot-foto-KOZERBOGOR TODAY- Perilaku nakal supir angkot kian meresahkan warga Kota Bogor. Selain kerap ugal-ugalan saat berkendara, para supir angkot pun kerap merugikan para penumpang den­gan memberikan uang kembalian yang tak sesuai tarif.

Modusnya, dengan berpura-pura tidak ada uang kembalian atau mengembalikan uang lalu tancap gas. Saat sang sopir pergi, penumpang pun baru menyadari bila uang yang diterimanya tak sesuai

Biasanya korban yang diincar membayar dengan pecahan uang cukup besar yakni Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, terutama Rp 100 ribu. Seperti yang dialami olah salah seorang warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Lisa.

Lisa yang masih duduk di bang­ku perguruan tinggi mengaku sering mendapatkan perlakuan tak menyenangkan tersebut. Baru-baru ini, angkot bernopol F 1928 C yang ditumpanginya hanya mengembalikan uang sebesar Rp 46 ribu dari uang Rp 50 ribu yang dibayarkannya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 18 April 2024

Alasannya, karena jarak yang ditempuhnya cukup jauh. Pada­hal, Dinas Lalu Lintas dan Angku­tan Jalan (DLLAJ) telah menetap­kan tarif resmi yakni jauh-dekat Rp 3,500 ribu

Menurutnya, meski kekuran­gannya tidak besar, hal itu meru­pakan cerminan budaya korupsi skala kecil yang tentu merugikan masyarakat. “Hal seperti ini su­dah sering. Meski hanya seribu atau dua ribu, jika yang menjadi korbannya 20 atau bahkan 40 orang, bisa dibayangkan berapa uang yang mampu dikantonginya dalam sehari,” kata dia.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Lisa berharap, agar para pen­gusaha angkot tak hanya me­mentingkan pendapatannya. Tetapi turut mementingkan kuali­tas supir yang dimiliki. “Seharus­nya pengusaha angkot tak hanya berpacu pada pendapatan saja. Kasihan masyarakat yang masih bergantung pada transportasi umum karena tak dilayani den­gan baik,” tegasnya.

Wakil Ketua Koperasi Angkot, Yudi menghimbau masyarakat untuk melaporkan hal tersebut pada Koperasi Angkutan Umum agar dapat dilakukan tindakan tegas. “Tentu tidak dibenarkan, supir yang baik akan selalu me­narik sesuai tarif yang telah di­tentukan DLLAJ. Maka dari pada itu, masyarakat dapat melapor­kan hal ini agar sang supir dapat kami tindak tegas,” tandasnya. (Patrick)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================