JAKARTA, TODAY—Berhati-hatilah bagi Anda warga Bogor yang setiap hari bekerja di JaÂkarta dengan menggunakan sepeda motor dan mobil pribÂadi. Mulai Senin (13/6/2016) hari ini, polisi akan memberiÂkan surat tilang slip biru denÂgan denda tilang maksimal Rp 500 ribu kepada penerobos busway. Bagi pelanggar yang sudah dikenai tilang tapi tak bayar ke bank akan diblokir STNK-nya.
“Setelah diberikan tilang slip warÂna biru, artinya pelanggar harus bayar ke bank yang sudah ditunjuk. Apabila tidak dilaksanakan, maka ketika dia perpanjang STNK nanti akan diblokir,†kata Kasubdit Pembinaan dan PenÂegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (13/6/2016).
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera. “Diharapkan kesadaran masyarakat lebih disiplin, jadi masyarakat harus membayar denÂda maksimal itu ke bank kalau tidak mau kena blokir,†imbuh Budiyanto.
Sementara Budiyanto menjelasÂkan, nantinya pelanggar tetap akan disÂita SIM atau STNK-nya apabila terbukti menerobos busway. Barang bukti sitaÂan tersebut akan dilimpahkan ke penÂgadilan selambatnya Kamis sebelum sidang tilang pada Jumat dilaksanakan.
“Tetap kita sita SIM atau STNK-nya. Nanti kita serahkan ke pengaÂdilan. Setelah denda dibayar, nanti barang buktinya bisa diambil di penÂgadilan atau di penyidik kalau belum diserahkan (oleh penyidik) ke pengadiÂlan, sambil menyerahkan tanda bukti pembayaran tilang,†paparnya.
Upaya penindakan dengan memÂberikan slip tilang warna biru ini akan diterapkan mulai Senin (13/6/2016) besok. Penindakan dengan tilang biru diprioritaskan di jalur protokol kaÂwasan Sudirman-Thamrin.
Polisi dan Dishub DKI mengoptiÂmalkan sterilisasi di busway. Penerobos busway nantinya akan diberikan surat tilang slip biru yang artinya harus memÂbayar denda maksimal sesuai ketenÂtuan perundang-undangan. “Sterilisasi jalur Busway akan dimaksimalkan denÂgan sistem penjagaan dan penegakan hukum yang tegas dengan sistem tilang warna biru,†ujar Budiyanto.
“Ini berarti bagi pelanggar busÂway akan menitipkan denda maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini BRI,†tegasnya.
Ketentuan denda tilang meneroÂbos busway tertuang dalam Pasal 287 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu LinÂtas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. “Diimbau kepada masyarakat pengÂguna jalan untuk tetap tertib, wajar, penuh konsentrasi untuk tidak melakuÂkan kegiatan lain pada saat mengemuÂdikan kendaraan bermotor dan tetap mematuhi ketentuan rambu-rambu perintah dan larangan, marka jalan, batas kecepatan, tata cara pengangkuÂtan orang dan barang dan sebagainya,†pungkasnya. (Yuska Apitya Aji)
Bagi Halaman