Untitled-5JAKARTA, TODAY—Berhati-hatilah bagi Anda warga Bogor yang setiap hari bekerja di Ja­karta dengan menggunakan sepeda motor dan mobil prib­adi. Mulai Senin (13/6/2016) hari ini, polisi akan memberi­kan surat tilang slip biru den­gan denda tilang maksimal Rp 500 ribu kepada penerobos busway. Bagi pelanggar yang sudah dikenai tilang tapi tak bayar ke bank akan diblokir STNK-nya.

“Setelah diberikan tilang slip war­na biru, artinya pelanggar harus bayar ke bank yang sudah ditunjuk. Apabila tidak dilaksanakan, maka ketika dia perpanjang STNK nanti akan diblokir,” kata Kasubdit Pembinaan dan Pen­egakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (13/6/2016).

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera. “Diharapkan kesadaran masyarakat lebih disiplin, jadi masyarakat harus membayar den­da maksimal itu ke bank kalau tidak mau kena blokir,” imbuh Budiyanto.

BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter

Sementara Budiyanto menjelas­kan, nantinya pelanggar tetap akan dis­ita SIM atau STNK-nya apabila terbukti menerobos busway. Barang bukti sita­an tersebut akan dilimpahkan ke pen­gadilan selambatnya Kamis sebelum sidang tilang pada Jumat dilaksanakan.

“Tetap kita sita SIM atau STNK-nya. Nanti kita serahkan ke penga­dilan. Setelah denda dibayar, nanti barang buktinya bisa diambil di pen­gadilan atau di penyidik kalau belum diserahkan (oleh penyidik) ke pengadi­lan, sambil menyerahkan tanda bukti pembayaran tilang,” paparnya.

Upaya penindakan dengan mem­berikan slip tilang warna biru ini akan diterapkan mulai Senin (13/6/2016) besok. Penindakan dengan tilang biru diprioritaskan di jalur protokol ka­wasan Sudirman-Thamrin.

Polisi dan Dishub DKI mengopti­malkan sterilisasi di busway. Penerobos busway nantinya akan diberikan surat tilang slip biru yang artinya harus mem­bayar denda maksimal sesuai keten­tuan perundang-undangan. “Sterilisasi jalur Busway akan dimaksimalkan den­gan sistem penjagaan dan penegakan hukum yang tegas dengan sistem tilang warna biru,” ujar Budiyanto.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Beri Wadah Pelajar Adu Bakat dan Kreativitas Melalui Semarak Hardiknas

“Ini berarti bagi pelanggar bus­way akan menitipkan denda maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini BRI,” tegasnya.

Ketentuan denda tilang menero­bos busway tertuang dalam Pasal 287 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lin­tas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. “Diimbau kepada masyarakat peng­guna jalan untuk tetap tertib, wajar, penuh konsentrasi untuk tidak melaku­kan kegiatan lain pada saat mengemu­dikan kendaraan bermotor dan tetap mematuhi ketentuan rambu-rambu perintah dan larangan, marka jalan, batas kecepatan, tata cara pengangku­tan orang dan barang dan sebagainya,” pungkasnya. (Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================