JAKARTA, TODAY—Berhati-hatilah bagi Anda warga Bogor yang setiap hari bekerja di JaÂkarta dengan menggunakan sepeda motor dan mobil pribÂadi. Mulai Senin (13/6/2016) hari ini, polisi akan memberiÂkan surat tilang slip biru denÂgan denda tilang maksimal Rp 500 ribu kepada penerobos busway. Bagi pelanggar yang sudah dikenai tilang tapi tak bayar ke bank akan diblokir STNK-nya.
“Setelah diberikan tilang slip warÂna biru, artinya pelanggar harus bayar ke bank yang sudah ditunjuk. Apabila tidak dilaksanakan, maka ketika dia perpanjang STNK nanti akan diblokir,†kata Kasubdit Pembinaan dan PenÂegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (13/6/2016).
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera. “Diharapkan kesadaran masyarakat lebih disiplin, jadi masyarakat harus membayar denÂda maksimal itu ke bank kalau tidak mau kena blokir,†imbuh Budiyanto.
Sementara Budiyanto menjelasÂkan, nantinya pelanggar tetap akan disÂita SIM atau STNK-nya apabila terbukti menerobos busway. Barang bukti sitaÂan tersebut akan dilimpahkan ke penÂgadilan selambatnya Kamis sebelum sidang tilang pada Jumat dilaksanakan.
“Tetap kita sita SIM atau STNK-nya. Nanti kita serahkan ke pengaÂdilan. Setelah denda dibayar, nanti barang buktinya bisa diambil di penÂgadilan atau di penyidik kalau belum diserahkan (oleh penyidik) ke pengadiÂlan, sambil menyerahkan tanda bukti pembayaran tilang,†paparnya.