Untitled-5JAKARTA, TODAY—Berhati-hatilah bagi Anda warga Bogor yang setiap hari bekerja di Ja­karta dengan menggunakan sepeda motor dan mobil prib­adi. Mulai Senin (13/6/2016) hari ini, polisi akan memberi­kan surat tilang slip biru den­gan denda tilang maksimal Rp 500 ribu kepada penerobos busway. Bagi pelanggar yang sudah dikenai tilang tapi tak bayar ke bank akan diblokir STNK-nya.

“Setelah diberikan tilang slip war­na biru, artinya pelanggar harus bayar ke bank yang sudah ditunjuk. Apabila tidak dilaksanakan, maka ketika dia perpanjang STNK nanti akan diblokir,” kata Kasubdit Pembinaan dan Pen­egakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (13/6/2016).

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera. “Diharapkan kesadaran masyarakat lebih disiplin, jadi masyarakat harus membayar den­da maksimal itu ke bank kalau tidak mau kena blokir,” imbuh Budiyanto.

Sementara Budiyanto menjelas­kan, nantinya pelanggar tetap akan dis­ita SIM atau STNK-nya apabila terbukti menerobos busway. Barang bukti sita­an tersebut akan dilimpahkan ke pen­gadilan selambatnya Kamis sebelum sidang tilang pada Jumat dilaksanakan.

BACA JUGA :  Mau Traveling Kemana? Ini Dia Daftar 10 Hotel Terbaik di Dunia 2024, Dijamin Tak Mengecewakan

“Tetap kita sita SIM atau STNK-nya. Nanti kita serahkan ke penga­dilan. Setelah denda dibayar, nanti barang buktinya bisa diambil di pen­gadilan atau di penyidik kalau belum diserahkan (oleh penyidik) ke pengadi­lan, sambil menyerahkan tanda bukti pembayaran tilang,” paparnya.

============================================================
============================================================
============================================================