Upaya penindakan dengan memÂberikan slip tilang warna biru ini akan diterapkan mulai Senin (13/6/2016) besok. Penindakan dengan tilang biru diprioritaskan di jalur protokol kaÂwasan Sudirman-Thamrin.
Polisi dan Dishub DKI mengoptiÂmalkan sterilisasi di busway. Penerobos busway nantinya akan diberikan surat tilang slip biru yang artinya harus memÂbayar denda maksimal sesuai ketenÂtuan perundang-undangan. “Sterilisasi jalur Busway akan dimaksimalkan denÂgan sistem penjagaan dan penegakan hukum yang tegas dengan sistem tilang warna biru,†ujar Budiyanto.
“Ini berarti bagi pelanggar busÂway akan menitipkan denda maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini BRI,†tegasnya.
Ketentuan denda tilang meneroÂbos busway tertuang dalam Pasal 287 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu LinÂtas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. “Diimbau kepada masyarakat pengÂguna jalan untuk tetap tertib, wajar, penuh konsentrasi untuk tidak melakuÂkan kegiatan lain pada saat mengemuÂdikan kendaraan bermotor dan tetap mematuhi ketentuan rambu-rambu perintah dan larangan, marka jalan, batas kecepatan, tata cara pengangkuÂtan orang dan barang dan sebagainya,†pungkasnya. (Yuska Apitya Aji)