Upaya penindakan dengan mem­berikan slip tilang warna biru ini akan diterapkan mulai Senin (13/6/2016) besok. Penindakan dengan tilang biru diprioritaskan di jalur protokol ka­wasan Sudirman-Thamrin.

Polisi dan Dishub DKI mengopti­malkan sterilisasi di busway. Penerobos busway nantinya akan diberikan surat tilang slip biru yang artinya harus mem­bayar denda maksimal sesuai keten­tuan perundang-undangan. “Sterilisasi jalur Busway akan dimaksimalkan den­gan sistem penjagaan dan penegakan hukum yang tegas dengan sistem tilang warna biru,” ujar Budiyanto.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

“Ini berarti bagi pelanggar bus­way akan menitipkan denda maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini BRI,” tegasnya.

Ketentuan denda tilang menero­bos busway tertuang dalam Pasal 287 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lin­tas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. “Diimbau kepada masyarakat peng­guna jalan untuk tetap tertib, wajar, penuh konsentrasi untuk tidak melaku­kan kegiatan lain pada saat mengemu­dikan kendaraan bermotor dan tetap mematuhi ketentuan rambu-rambu perintah dan larangan, marka jalan, batas kecepatan, tata cara pengangku­tan orang dan barang dan sebagainya,” pungkasnya. (Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================